HukumID.co.id, Bali – Kasus Rachmat Agung Leonardi (RAL) alias Yongki selaku pemilik Central Kuta hingga kini belum menemukan titik terang. Yongki terlilit hutang piutang dengan 189 kreditor dengan total hutang mencapai Rp 514 miliar.
Dalam perjalanannya, karena tak mampu membayar hutang berdasarkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka debitur Yongki diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya sejak tahun 2023 dengan adanya putusan nomor : 4/Pdt. Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. tertanggal 27 Maret 2023.
Sebelumnya pada 21 Juni 2024 lalu, dalam hasil pertemuan antara kreditor, kurator dan hakim pengawas di Pengadilan Negeri Surabaya. Kinerja kurator dipertanyakan, pasalnya sampai saat ini permasalahan tersebut jalan ditempat.
Padahal, para kreditor telah meminta agar kurator untuk menelusuri dan memeriksa aset debitur Yongky, aset aset itu antara lain 2,5 hektar tanah di Bali Cliff, Sun Island Hotel & Spa Kuta, Sun Island Hotel & Spa Legian, Sun Island Suites Goa Gong, Sun Island Boutique Villas Seminyak dan aset lain milik debitur Yongky untuk ditambahkan dalam boedel pailit.
Atas kinerja Kurator yang tidak maksimal, lalu para kreditor mengajukan rapat kreditor dengan agenda penggantian kurator. Namun harapan tersebut masih sia-sia meskipun telah banyak beberapa kejanggalan kinerja tim Kurator yang ada saat ini.
Dimana pasca putusan pailit yang seharusnya tim Kurator sudah mulai bekerja untuk melakukan proses lelang aset boedel tapi itu tidak dilakukan, justru ketika kreditor mengajukan proposal perdamaian (prodem) di 22 Mei 2023 malah ditolak oleh mayoritas kreditor sehingga terjadi insolvensi. Kurator malah melakukan proses upaya rehabilitasi dari debitor.
Tim kurator berdalih lambatnya proses disebabkan beberapa hal diantaranya, debitor pailit mengajukan gugatan pembatalan atas dua aset, debitor pailit yang digugat istrinya di PN Denpasar, gugatan pembatalan PT Sun Island dan debitor pailit juga dilaporkan oleh istri di Polda Bali.
Namun lagi-lagi pasca putusan kasasi ditolak dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan Agustus 2024 tim Kurator tidak bekerja sebagaimana mestinya. Justru Kurator baru akan melakukan lelang di tanggal 3 Desember 2024 sebanyak 5 aset yang dimiliki oleh debitor, itu pun setelah diajukannya permohonan penggantian kurator.
Salah seorang dengan akun TikTok @Debbie.sequis yang diduga merupakan korban dari koperasi RAL memohon kepada instansi terkait atas apa yang tengah dialaminya.
Dalam sebuah postingannya ia katakan, Ketua pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Mahkamah Agung melalui Badan pengawas Mahkamah Agung dan bapak Presiden RI kita yang saya hormati dan cintai Bapak Prabowo.
“Saya mohon keadilan untuk kasus yang kami hadapi bersama kawan-kawan. Kami adalah rakyat kecil yang sudah menabung bertahun-tahun di koperasi RAL, yang sebagian sudah meninggal tidak lagi bisa meminta haknya. Tapi kami yang masih berusaha, berupaya tolong kembalikan hak kami,” tulis akun Debbie.
Ia menambahkan, saat ini permohonan untuk pergantian kurator sudah dilakukan sudah bersurat sebanyak 3 kali, namun belum mendapatkan jawaban apapun dari pihak Hakim Pengawas (Hawas), mohon hakim yang mulia untuk dapat agendakan forum voting itu sesegera mungkin.
Sementara itu, Daniel “Dino” Dinata selaku kuasa kreditur mengatakan kasus ini sudah berjalan terlalu lama, mulai dari PKPU sampai kepada Kepailitan semua itu ada aturan main yang harus diikuti. Seperti kata teman-teman legal saya yang mengerti dalam persoalan ini ada sesuatu hal yang bagi kami selaku kreditur mencium adanya kejanggalan-kejanggalan.
“Seperti lamanya penanganan kepailitannya ini, ada progres-progres yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dilakukan oleh tim kurator. Yang dimana seharusnya kurator itu menyelesaikan atau mencari aset-aset daripada debitur, namun yang kami lihat di aset boedel pailit terakhir jauh dari minim,” kata Dino.
Kami lihat juga pada waktu PKPU ada hotel Sun Island dan beberapa tanah tapi kenapa tidak di masukan? Yang lebih miris lagi waktu kami mengadakan rapat kreditur yang di mana pada waktu itu dari debitur ingin melakukan pembayaran, hanya sekian persen sehingga itu pun ditolak oleh para kreditur.
Dino beberkan, waktu itu saya sudah berbicara dengan kurator bahwa ada asetnya Pak Yongki baru satu ada di Bali, yang luasnya 1 hektar lebih dan lokasinya sangat bagus sehingga saya bertanya kepada kurator kenapa ini tidak dimasukan ke boedel pailit? Yang mengherankan kurator menjawab itu bukan punyanya Yongki.
“Di sanalah yang menjadi keanehannya. Seharusnya kurator menyusuri ke BPN karena yang kami tahu itu adalah milik Yongki,”
Lalu kami sebagai korban menelusuri ini, dimana keputusan PKPU itu tanggal 7 Februari 2023 dan keputusan pailit 27 Maret 2023. Tapi di sini ada transaksi tanah oleh Rachmat Agung Leonardi (Yongki) di tanggal 7 Februari 2023, sehingga sangat miris kurator mengatakan bahwa itu bukan asetnya Yongki.
Kami pun jadi bertanya hal tersebut, apakah kuratornya tidak tahu atau sengaja menutup-nutupi? Kami dari para kreditur mendapat bukti dari BPN, padahal seharusnya hal tersebut menjadi tugas dari para kurator. “Bukan hanya 1 aset ini saja, tapi banyak aset yang belum masuk ke dalam daftar boedel pailit,” tegasnya.
Dino merasa heran, dengan jangka waktunya dari bulan Maret 2023 sampai November 2024 itu waktu yang lama sekali. Seharusnya kawan-kawan kurator yang ada saat ini sudah bisa mendapatkan boedel pailit tersebut. Karena itu kami mayoritas kreditur yang berjumlah 80% tidak mempercayai kinerja dari kurator yang ada sekarang, untuk itu melalui kuasa hukum kami melakukan rapat kreditur penggantian kurator.
“Sekitar sebulan yang lalu, saya mendapatkan informasi jika ada undangan rapat yang agendanya adalah rapat kordinasi. Bagi kami yang tidak mengerti pun aneh, sampai sekarang pun kami menunggu diadakannya rapat kreditur tersebut,” tandas Dino.
Pada rapat kordinator itu hakim pengawas bilang bahwa dia banyak kerjaan, minta waktu dan sebagainya ya kami pahami. Tapi sebagai pencari keadilan ingin ada kejelasan waktu, karena hal paling tertinggi dari kepailitan adalah rapat kreditur.
“Sehingga kami harapkan kepada Yang Mulia Hakim PN Surabaya bisa mengabulkan permintaan hal tersebut. Kenapa kami ingin diadakannya rapat kreditur penggantian kurator? Hal itu dikarenakan rasa ketidakpercayaan kami kepada kurator yang ada saat ini,” imbuh ia.
Dengan adanya pergantian kurator nantinya kami berharap bisa mempercepat membereskan uang-uang yang menjadi milik kreditur. Lanjut Dino, apalagi akibat kejadian ini banyak sekali teman-teman kreditur yang mengalami kesusahan sampai makanpun tidak ada, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.
“Banyak korban yang disebabkan oleh Rachmat Agung Leonardi, terlebih dalam persoalan ini banyak korban yang merupakan orang asing jangan sampai akibat kejadian ini nama Bali khususnya Indonesia jadi tercoreng,” terangnya.
“Karena sudah bukan jadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia konotasinya kurang baik, maka kami sebagai warga Indonesia ingin menunjukan bahwa Indonesia yang sekarang sudah berbeda,” sambungnya.
Indonesia yang sekarang taat hukum, penegakan hukum yang sekarang itu jauh lebih bagus. Kami harapkan kerjasama ataupun kerja dari PN Surabaya menjadi contoh di luar negeri.
Saya juga mengharapkan Rachmat Agung Leonardi (RAL) untuk gentleman menyelesaikan masalah ini, karena saya tahu betul siapa itu RAL. Dengan kejadian ini pun saya bingung, RAL yang saya ketahui dulu adalah orang yang paling gentle tapi dengan kejadian ini ia berubah.
“Saya harapkan juga kepada pengadilan, kita tidak meminta sesuatu yang aneh-aneh namun kami meminta lakukanlah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Jangan ombang-ambingkan kami, karena kami sudah dizolimi,” tukasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kreditur, Irjen. Pol. (Purn) I Wayan Sukawinaya menuturkan sejak dalam proses pengurusan dan pemberesan kepailitan Rachmat Agung Leonardi, Tim Kurator melakukan banyak pelanggaran-pelanggaran peraturan perundang-undangan khususnya UUKPKPU. Pelanggaran-pelanggaran itu antara lain:
“Tidak melaksanakan upaya untuk mengamankan harta pailit dengan tidak memasang papan pengumuman pailit/sita umum kepada seluruh objek harta pailit, setidaknya terhadap aset yang sudah jelas merupakan harta pailit (pelanggaran pasal 98 UUKPKPU),” katanya.
Selain itu ada juga tidak dicatatkannya aset-aset yang diduga milik Debitur pailit setidaknya yang disebutkan sebelumnya dalam Proposal Perdamaian pada masa PKPU, baik sejak Debitor diputus dalam keadaan pailit sampai dengan diajukannya permohonan ini.
“Tidak melakukan appraisal terhadap aset yang sudah jelas merupakan harta pailit atau setidaknya terhadap aset-aset yang disebutkan sebelumnya pada Proposal Perdamaian dan dicatatkan dalam pencatatan harta pailit,” jelasnya.
Atas berbagai pelanggaran yang merugikan harta pailit dan kreditur tersebut, maka beberapa kreditur konkuren telah mengajukan permohonan penggantian kurator, sebagaimana dibuktikan dengan surat permohonan penggantian kurator antara lain.
“Permohonan yang diajukan oleh 22 kreditur konkuren melalui surat nomor 160/KR-31/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024. Lalu adapula Permohonan yang diajukan oleh 5 kreditur konkuren melalui surat nomor 10/M&R/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024,” ungkapnya.
Dilanjutkan Permohonan yang diajukan oleh 29 kreditur konkuren melalui surat nomor 78/SKW/G/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024
“Permohonan penggantian dan penambahan kurator yang dimaksud di atas telah sesuai dengan syarat ketentuan Pasal 71 ayat (2) Jo. Pasal 90 UUKPKPU sehingga rapat kreditor terkait memberhentikan dan mengangkat kurator wajib dilaksanakan oleh Hakim Pengawas,” pungkasnya.
(GDS)