Hakim Yang Terlibat Dugaan Suap Bebasnya Ronald Tanur Ajukan Praperdilan

Peradilan863 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Heru Hanindyo, salah satu Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dugaan suap bebasnya Ronald Tannur mengajukan praperadilan.

Sidang yang berlangsung di Ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dipimpin Hakim Tunggal Abdullah Mahrus dan hanya dihadiri Tim Kuasa Hukum Heru Hanindyo selaku Pemohon.

banner 600x600

Sejatinya agenda hari ini merupakan pembacaan permohonan dari pemohon, akan tetapi hal itu urung terjadi lantaran pihak Kejaksaan Agung tidak hadir.

Akibatnya, Abdullah Mahrus menunda sidang ke Minggu depan, tanggal 20 Desember 2024. “Sidang ditunda sampai dengan Jumat, 20 Desember 2024. Sidang ditutup,” kata Abdullah menutup sidang.

banner 600x600

Setelah sidang, Farih Ramdoni Putra, kuasa hukum Pemohon menyatakan sangat kecewa karena pihak Kejaksaan Agung mangkir dari sidang.

“Namun, hari ini Termohon Kejaksaan Agung tidak hadir dalam persidangan, sehingga kemudian Majelis Hakim akan memanggil kembali untuk hadiri sidang kembali yang dilaksanakan Minggu depan tanggal 20 Desember 2024,” ucapnya.

banner 600x600

Terkait pelanggaran prosedur penangkapan terhadap kliennya, yang menjadi inti permohonan praperadilan, Farih menyebut akan menghormati keputusan Majelis Hakim.

“Kalau kami serahkan kembali ke Majelis Hakim. Pada prinsipnya kami sudah mencantumkan alasan-alasan kami dalam permohonan kami,” ujarnya.

Lebih lengkapnya, Farih enggan menjabarkan lebih jauh lagi isi dari surat permohonan tersebut. “Kami tidak bisa bicara dalam wawancara ini, tapi yang pasti kami kembalikan ke Pengadilan,” imbuhnya.

Mengenai peluang praperadilannya dikabulkan Majelis Hakim, Farih masih enggan berspekulasi.

“Semua sidang peluangnya fifty-fifty” tuturnya.

MIK