HukumID.co.id, Jakarta – Seorang Werda Notaris bernama Wahyudi Suyanto ajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/12/2024).
Gugatan praperadilan tersebut terkait dengan sah atau tidaknya tindakan Bareskrim Polri atas penangkapan Wahyudi yang diduga melakukan Penggelapan.
“Pak Wahyudi, notaris yang telah pensiun di Surabaya, sebelumnya oleh Bareskrim ditetapkan tersangka dalam pasal penggelapan atas titipan sertipikat dari para penjual dan pembeli,” kata Boyamin Saiman selaku kuasa hukum Pemohon.
Advokat sekaligus Koordinator MAKI ini mengklaim kliennya hanya menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan, tidak ada niat untuk melakukan penggelapan.
“Wahyudi itu menjaga dua belah pihak dengan tidak menyerahkan (sertipikat yang menjadi sengketa), tapi eksekusi. Tapi tidak ada eksekusi. Tiba-tiba ada panggilan dari Bareskrim, kemudian di periksa kemudian ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Boyamin menegaskan jika kliennya benar melakukan penggelapan, seharusnya sertipikat itu tidak akan pernah ada.
“Kalau posisinya penggelapan, sertipikatnya juga tidak digadaikan, tidak kemana-mana. Karena (Wahyudi) menjaga amanah,” terangnya.
Dua Putusan Inkrah
Seperti yang dijelaskan Boyamin, dibalik gugatan praperadilan Wahyudi, ada kasus sengketa sertipikat antara penjual dan pembeli yang belum tuntas. Diantara penjual dan pembeli ini belum lunas, tapi saling mengajukan gugatan.
“Pembeli dulu menggugat, kemudian di sahkan sebagai pembeli yang sah meskipun belum lunas. Gantian penjual juga menggugat tidak sahnya jual beli karena belum lunas, ucap Boyamin usai sidang.
Lebih lanjut, kedua gugatan tersebut dikabulkan Majelis Hakim PN Surabaya, sehingga menimbulkan dua putusan Inkrah. “Dua-duanya mendapatkan putusan sehingga inkrah,” imbuhnya.
Kendati begitu, sebenarnya penjual dan pembeli pernah mengajukan Aanmaning kepada Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya).
Hasilnya, PN Surabaya menyatakan, pada intinya Pemohon harus menyerahkan secara sukarela kepada penjual ataupun pembeli bukan di eksekusi. Namun Pemohon tidak menyerahkan sertipikat tersebut.
Akibatnya, Pemohon dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh penjual, dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan selama 20 hari.
“Atas dasar itu, kami membela kepentingan klien kami, mengajukan gugatan praperadilan atas tidak sahnya penetapan tersangka Wahyudi,” tandasnya.
Boyamin yakin, permohonan yang diajukan kliennya ini akan dikabulkan Majelis Hakim, karena secara materi mens rea dan unsur Penggelapan tidak ada.
“mens rea enggak ada, unsur Penggelapannya tidak ada,” tukasnya.