Hakim PN Jaksel Belum Kabulkan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri

Peradilan1078 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Perjuangan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawas, Pengawalan, Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dalam menemukan kepastian status Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berakhir antiklimaks.

Hakim Tunggal Lusiana Amping dalam putusannya, menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan MAKI dan LP3HI tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

“Menimbang bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon tidak ada yang mendukung dalil para pemohon telah terjadinya penghentian penyidikan terhadap kasus ini,” kata Hakim Tunggal Lusiana Amping dalam persidangan, Rabu (18/12/2024).

“Menimbang oleh karenanya masih terlalu premature telah terjadinya penghentian penyidikan dalam penanganan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Firli Bahuri. Terkait permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Lusiana membacakan amar putusan.

Kendati demikian, majelis hakim juga memberikan catatan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh memunculkan ketidakpastian hukum.

“Apparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas tidak boleh memunculkan ketidakpastian hukum dalam suatu perkara,” ujarnya.

Mendengar putusan itu, Koordinator MAKI Boyamin menanggapi dengan santai. Bahkan Ia sepakat dengan putusan hakim tersebut.

“Kami hari ini sangat bergembira karena ternyata hakimnya sudah mulai panas nih. Tadi ada satu Alinea, hakim mengatakan bahwa penyidik harus memberikan kepastian dan menggali apapun hukum yang terjadi di masyarakat tidak boleh hanya berdasarkan apa yang tertulis hitam putih,” jelas Boyamin.
Walaupun praperadilannya tidak diterima, Boyamin tak putus asa, bahkan Ia akan mengajukan gugatan yang ketiga kalinya.

“Mudah mudahan ini nanti ya kita tunggu sampai enam bulan ke depan. Kalau tidak ada perkembangan, kita ketemu lagi di sini, dalam bentuk mengajukan gugatan yang ketiga,” tandasnya.

Andai kasus firli Bahuri tetap mangkrak atau lemot, Advokat Peradin ini tak menutup kemungkinan akan mengajukan gugatan lebih cepat, jika waktunya memungkinkan.

“Memang kalau ini (kasus firli bahuri) masih tetap mangkrak dan lemot atau dijemur perkaranya. Enam bulan lah maksimal ya, kalau kami kebetulan agak longgar dan agak gatal tangan ya bisa tiga bulan,” janjinya.

Menurutnya, jika pilihannya harus 100 kali mengajukan gugatan, itu bukan masalah, untuk memastikan perkara ini ada kepastian hukum.

“Ya bahasannya, 100 kali perlu saya gugat, ya saya gugat untuk memastikan perkara ini ada kepastian,” tegasnya.

Kepastian yang diinginkan dalam kasus ini, menurut Boyamin adalah, dibawa ke pengadilan tipikor, agar disidangkan dalam pokok perkara. Namun jika penyidik menghentikan perkara ini, Ia tak segan untuk menggugat praperadilan lagi.

“Kepastiannya kalau versi kami, karena korban korupsi ya ini dibawa ke pengadilan, agar di sidangkan dalam pokok perkaranya. Tapi kalau toh penyidik kemudian melakukan penghentian penyidikan, ya kita hormati ya kita uji lagi, kita gugat resmi juga. Apakah penghentian penyidikan yang telah dilakukan, dalam bentuk SP3 tadi sah atau tidak,” ungkapnya.
Selain itu, jika masih mangkrak juga, ada kemungkinan, Ia akan melaporkan penyidik dan penuntut ke atasannya.

“Apakah kami akan laporan atasannya atau apa? Kami ada kreatifitas dalam 6 bulan itu untuk mengintersep supaya penyidikan ini segera tuntas. Kalau penyidik kita laporkan propam dan Irwasum. penuntut ya kita laporkan ke Jamwas kan itu nanti kan biar internal itu berjalan pengawasannya,” pungkasnya.

(MIK)