HukumID.co.id, Jakarta – Upaya membantu emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex lepas dari kepailitan sirna sudah. Pada Rabu, 18 Desember 2024, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi putusan pailit Sritex.
Sidang pembacaan putusan kasasi Sritex tercatat di Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024. dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni, Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
“Amar putusan: tolak,” bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi MA.
Permohonan kasasi ini diajukan Grup Sritex yakni PT. Bitramex Industries, PT Primayudha Mandirijaya dan PT Sinar Pantja Djaja melalui kuasa hukumnya, Aji Wijaya & Co.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, secara resmi Sritex telah dinyatakan pailit.
Awal Mula Sritex Pailit
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN niaga Semarang.
Dikutip dari situs resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pemohon yaitu PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Adapun, pihak termohon tak hanya Sritex, tetapi juga anak perusahaan lainnya yaitu, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Dalam perkara ini, PT Indobharat meminta PN Niaga untuk membatalkan putusan PN Semarang No. 12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022 terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi)
“Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” tulis pernyataan dalam putusan terbaru.
PN Niaga Semarang juga telah menyatakan bahwa para termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
(*/JK)