HukumID | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Dalam operasi ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial R.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi intelijen pada Agustus 2025 terkait rencana pengiriman sabu ke wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara.
“Kasus ini berawal pada bulan Agustus 2025 Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari intelijen bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke Kampung Bahari,” ujar Eko Hadi, Jumat (8/8/2025).
Berdasarkan informasi itu, Unit 2 Subdit 5 Dittipidnarkoba melakukan pengintaian di Perumahan Taman Palm, Kalideres, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi mencurigai sebuah mobil sedan dan membuntutinya hingga ke daerah Kemayoran.
“Pukul 17.06 WIB, tim melakukan penangkapan dan mengamankan dua orang laki-laki. Saat penggeledahan mobil, di bagasi ditemukan dua tas berisi narkotika jenis sabu,” jelas Eko.
Dari pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku diperintah oleh seorang napi di Lapas Cipinang. Sementara satu orang lainnya hanya berperan sebagai sopir.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Rutan Cipinang. Barang bukti dua tas berisi sabu dan tersangka R dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.









