HukumID.co.id, Kulon Progo – Upaya penyelundupan narkoba dengan modus baru kembali digagalkan aparat. Kali ini, sabu cair seberat lebih dari 9,5 kilogram ditemukan dalam kemasan tisu basah di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo. Dua tersangka, termasuk satu warga negara Malaysia, telah diamankan.
Penindakan ini menjadi pengungkapan narkoba terbesar di Bandara YIA sejak membuka penerbangan internasional pada 2020, dan dilakukan melalui kerja sama Bea Cukai Yogyakarta, Polda DIY, Angkasa Pura, serta tim pengamanan bandara.
“Ini modus yang belum pernah kita temui. Biasanya sabu kristal diselundupkan dalam bungkus teh, kali ini disuntikkan ke cairan tisu basah,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol. Roedy Yoelianto, Selasa (8/7/2025).
Kasus ini terungkap saat petugas Bea Cukai Yogyakarta mencurigai koper penumpang pesawat AirAsia AK 346 rute Kuala Lumpur – YIA pada Minggu, 22 Juni 2025. Koper milik AP (27), warga Lampung, berisi tumpukan tisu basah oranye bertuliskan “100 lembar” per kemasan. Pemeriksaan lanjutan dan uji laboratorium memastikan tisu itu mengandung methamphetamine cair, dengan total berat mencapai 9.540,8 gram.
Dalam pemeriksaan awal, AP mengaku hanya sebagai kurir. Ia diarahkan untuk menyerahkan barang kepada seseorang yang akan menjemputnya di area kedatangan bandara. Berdasarkan informasi itu, aparat melaksanakan controlled delivery.
Operasi tersebut sukses menjaring tersangka kedua, MNF (29), warga Malaysia, yang diduga bertindak sebagai pengawas sekaligus penerima paket. MNF diamankan di lobi terminal kedatangan.
Dari penyelidikan gabungan, diketahui bahwa keduanya beroperasi atas perintah seorang warga Malaysia yang masih berada di luar negeri dan kini masuk dalam daftar pencarian.
“Kami mengidentifikasi jaringan lintas negara. Para pelaku berpotensi dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Kombes Roedy.
Keberhasilan penggagalan ini dinilai telah menyelamatkan lebih dari 32 ribu jiwa dari bahaya narkotika, serta mencegah potensi kerugian negara hingga Rp48 miliar dalam biaya rehabilitasi.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menghadapi inovasi modus para pelaku.
“Ini adalah hasil kolaborasi nyata. Kami terus menguatkan aspek intelijen, peningkatan teknologi, dan kerja sama antarlembaga untuk mencegah penyelundupan di jalur udara,” ujarnya.
Modus menyuntikkan sabu cair ke dalam tisu basah menjadi peringatan bagi seluruh aparat bahwa metode penyelundupan narkoba terus berkembang. Dengan YIA menjadi salah satu pintu masuk internasional, pengawasan dan respons intelijen harus terus ditingkatkan.
“Jangan biarkan Yogyakarta dijadikan jalur lintas narkoba. Kami akan terus memperketat pengawasan,” tegas Dirresnarkoba Polda DIY.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi dan profesionalisme aparat keamanan adalah benteng utama dalam memutus rantai peredaran narkotika lintas negara.









