HukumID.co.id, Jakarta — Advokat senior Suhadi mengkritik keras rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, banyak pasal dalam draft RUU tersebut justru berpotensi ‘mengebiri’ peran advokat dalam proses peradilan pidana.
Suhadi menyatakan bahwa revisi KUHAP saat ini belum menjadi kebutuhan mendesak. Ia menilai masih banyak undang-undang lain yang lebih prioritas untuk diperbaiki, seperti Undang-Undang Advokat.
“KUHAP selama ini fine-fine saja. Kalau mau dibenahi, mending undang-undang advokat dulu. Karena sekarang, antara semangat dan implementasinya sudah bertabrakan,” ujar Suhadi.
Salah satu keberatannya adalah adanya pasal yang melarang advokat membicarakan fakta-fakta persidangan di luar ruang pengadilan, termasuk kepada media. Ia menilai ketentuan ini dapat membungkam advokat dan menutupi potensi pelanggaran dalam proses peradilan.
“Kalau memang hakim melakukan penyimpangan, masa kita harus diam? Kalau enggak boleh dibicarakan, itu sama saja membungkam advokat,” tegasnya.
Suhadi menceritakan pengalamannya di pengadilan, ketika ia dipaksa keluar dari ruang sidang oleh hakim hanya karena mempertanyakan bukti. Ia menilai sikap seperti ini menunjukkan urgensi perlindungan bagi advokat yang menjalankan tugasnya secara profesional.
Lebih lanjut, dalam pembahasan revisi KUHAP, terdapat isu mengenai pembatasan kewenangan penyadapan. Suhadi menolak wacana tersebut dan menilai penyadapan justru penting dalam upaya penegakan hukum, termasuk dalam pencegahan tindak pidana korupsi dan penipuan.
“Penyadapan adalah langkah preventif. Tapi harus diatur jelas tujuannya dan siapa yang berwenang,” jelasnya. Ia juga menegaskan perlunya Peraturan Kapolri (Perkap) atau aturan teknis lain untuk memperjelas ruang lingkup penyadapan dalam proses hukum,” imbuhnya.
Terkait saksi ahli, Suhadi menilai penggunaannya harus dibatasi hanya untuk kasus-kasus tertentu.
“Jangan semua perkara pidana harus pakai ahli. Itu membebani pelapor dan menciptakan biaya besar. Cukup masukkan dalam kategori bukti petunjuk,” katanya.
UU Advokat dan RUU Perampasan Aset
Selain membahas KUHAP, Suhadi menyoroti mandeknya revisi Undang-Undang Advokat yang dinilai lebih krusial. Ia menyesalkan fakta bahwa sistem single bar yang diatur dalam undang-undang kini bertabrakan dengan kenyataan adanya multi bar (banyak organisasi advokat).
“Kalau memang single bar, kenapa dibiarkan banyak organisasi advokat bermunculan? Ini undang-undangnya enggak sejalan dengan praktik,” katanya.
Suhadi juga mengkritik rencana pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia menyebut pendekatan yang digunakan masih rancu dan berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah.
“Kita ini negara hukum yang menganut sistem civil law. Enggak bisa ambil aset dulu, baru dibuktikan bersalah kemudian,” tegasnya.
Ia menyarankan agar pembuktian terbalik dimasukkan saja dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ketimbang membentuk undang-undang baru yang belum jelas landasan praktiknya.
Menutup perbincangan, Suhadi menyampaikan pesan khusus untuk mahasiswa hukum dan calon advokat agar lebih kritis dan aktif menyuarakan sikap terhadap kebijakan hukum yang tidak berpihak pada keadilan.
“Kalau jadi pengacara, ya harus ngerti KUHAP. Di situ ada syarat penangkapan, syarat jadi tersangka, dan kebebasan advokat. Kalau RUU KUHAP justru membatasi ini, ya harus ditolak,” pungkasnya.









