HukumID.co.id, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik peredaran gula oplosan ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (8/7) sore itu, lebih dari 1.000 karung gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kepolisian menduga praktik ilegal ini merupakan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan perdagangan. Modus yang digunakan adalah mencampurkan gula rafinasi dan mengemasnya ulang menggunakan merek dagang milik pihak lain, seolah-olah produk tersebut sesuai standar dan siap diedarkan ke pasar.
Satu orang berinisial MS (52), warga Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, telah diamankan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka diduga memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 855 sak gula dengan merek dagang “Raja Gula” yang telah dikemas ulang, dengan total berat mencapai 42.750 kilogram. Selain itu, diamankan pula 587 sak gula rafinasi dengan berat total 29.350 kilogram. Barang bukti lain yang ditemukan di lokasi antara lain tiga unit mesin mixer, timbangan digital, alat jahit karung, sejumlah karung kosong, plastik kemasan, dan perlengkapan pendukung produksi lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut.
“Betul ada pengungkapan. Lengkapnya akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” ujar Kombes Arif, Rabu (9/7/2025).
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam praktik pengoplosan gula ini. Penindakan dilakukan sebagai upaya melindungi konsumen dari produk pangan yang tidak memenuhi standar, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas barang yang beredar di pasaran.









