HukumID.co.id, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang notaris bernama Sidang Alatas (60), yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Citarum, Kedungwaringin, Bekasi. Korban diduga dibunuh oleh orang-orang yang dikenalnya, dengan motif untuk menguasai harta bendanya, termasuk mobil pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (30/6/2025) dini hari. Saat itu, korban bertemu dengan dua orang tersangka, yaitu A alias W dan AWK, yang salah satunya merupakan mantan sopir korban.
“Sekitar pukul 12 siang, korban dihubungi oleh AWK untuk bertemu di Stasiun Bojong Gede. Dari situ mereka bertiga naik mobil bersama hingga malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kombes Wira dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Setelah berkeliling, korban membawa keduanya ke Stasiun Bogor untuk pulang ke Cibitung, namun saat tiba di stasiun, kereta sudah tidak beroperasi. Korban kemudian mengajak mereka ke kantor notaris miliknya di daerah Bojong Gede.
Dalam perjalanan menuju kantor itulah pembunuhan terjadi. Tersangka A yang duduk di kursi belakang secara tiba-tiba menusuk dada kanan korban dengan gunting. Meski tidak langsung tewas, korban kemudian dicekik hingga lemas selama sekitar 15 menit.
“Setelah korban tidak berdaya, jasadnya dipindahkan ke kursi belakang. Pelaku lalu membawa korban ke rumah seseorang berinisial H alias R di kawasan Cikarang,” ujar Wira.
Di rumah H, para tersangka menyusun rencana untuk membuang jasad korban. Pada Rabu (2/7/2025) pukul 03.00 WIB, mereka membawa jasad korban ke jembatan di atas Sungai Citarum. Tersangka A, AWK, dan H bersama-sama mengangkat tubuh korban dan melemparkannya ke sungai.
Tak hanya itu, ketiga pelaku juga membawa kabur mobil milik korban dan menjualnya kepada penadah pertama berinisial HS seharga Rp40 juta. Mobil itu kemudian dijual kembali ke WS dan TA seharga Rp80 juta.
Polisi berhasil melacak para pelaku dan menangkap A, AWK, dan H di sebuah kamar kos di wilayah Jawa Tengah pada Jumat (4/7/2025). Dalam pengembangan kasus, dua penadah yaitu HS dan WS turut diamankan di Karawang, dan TA menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya keesokan harinya, Sabtu (5/7/2025).
Menurut pengakuan para tersangka, pembunuhan dilakukan semata-mata untuk menguasai harta milik korban, terutama kendaraan roda empat.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 480 KUHP untuk penadah,” tegas Kombes Wira.









