HukumID.co.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah tokoh, termasuk Roy Suryo, terkait penyebaran dugaan informasi palsu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (7/7/2025), dengan keenamnya dimintai klarifikasi sebagai saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebut, lima saksi lainnya yang turut diperiksa adalah Rismon Sianipar, Egi Sujana, Rizal Fadillah, Kurnia Try Royani, dan Rustam Efendi. Sementara satu nama lain, Tifauzia Tyassuma, tidak hadir karena alasan pribadi.
“Setiap saksi menjalani pemeriksaan rata-rata antara satu setengah hingga dua jam lebih. Mereka masing-masing menjawab antara 34 hingga 84 pertanyaan,” ujar Kombes Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/7/2025).
Ia menambahkan, Tifauzia Tyassuma telah mengonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 11 Juli 2025 mendatang pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.








