HukumID.co.id, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 1.449 kasus kejahatan jalanan berhasil diungkap selama tiga bulan terakhir. Ribuan pelaku turut diamankan, termasuk anak-anak dan residivis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menjelaskan kasus-kasus tersebut meliputi 552 pencurian dengan pemberatan (curat), 70 kasus pencurian dengan kekerasan (curas/begal), 464 pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta 229 kasus pencurian biasa.
“Data ini menunjukkan bahwa kejahatan jalanan masih menjadi tantangan besar dan fokus utama kami,” ujar Wira saat memberikan keterangan, Selasa (8/7/2025).
Tak hanya itu, aparat juga mengungkap 49 kasus pemerasan yang melibatkan oknum debt collector dan kelompok preman dengan modus penagihan utang.
“Operasi penindakan terhadap premanisme masih terus berlangsung. Fakta adanya puluhan kasus pemerasan ini menegaskan komitmen kami untuk menindak tegas pelaku,” tambahnya.
Dari seluruh kasus yang diungkap, polisi menetapkan 1.745 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 1.413 pria, 71 wanita, 61 anak-anak, serta 52 orang berstatus residivis.
Polda Metro Jaya berkomitmen melanjutkan patroli intensif dan operasi di titik-titik rawan guna menjaga keamanan masyarakat dari ancaman kriminalitas jalanan.








