Bea Cukai Musnahkan 900 Ribu Rokok Ilegal

Hukum586 Dilihat

HukumID.co.id, Cilacap — Bea Cukai Cilacap memusnahkan sebanyak 900.572 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Kegiatan pemusnahan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, di Pendopo Wijaya Kusuma, Kabupaten Cilacap.

Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp681 juta dengan potensi kerugian negara dari pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau mencapai Rp426 juta. Seluruh rokok ilegal yang dimusnahkan telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMMN) dan dihancurkan dengan cara dibakar. Menariknya, proses pembakaran ini dilakukan sekaligus sebagai bahan bakar energi terbarukan di PT Solusi Bangun Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Agung Saptono, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas hasil penindakan yang telah dilakukan, sekaligus tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum lainnya, dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT),” ungkap Agung.

Menurutnya, kerja sama tersebut mencakup operasi pasar gabungan, pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal, serta kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai aturan di bidang cukai.

Adapun pada tahun 2025, total alokasi DBH CHT untuk Kabupaten Cilacap tercatat mencapai Rp14,70 miliar. Dana ini dialokasikan ke berbagai sektor, yakni sebesar 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk bidang kesehatan, dan 10% untuk mendukung penegakan hukum.

“Kami berkomitmen untuk memberantas barang kena cukai ilegal dari hulu hingga hilir. Ini adalah langkah untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil bagi industri rokok yang patuh terhadap ketentuan cukai,” tegas Agung menutup pernyataannya.