HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), anak usaha, serta rekanan kontrak kerja sama (KKKS) pada kurun waktu 2018 hingga 2023.
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran serius mulai dari pengadaan hingga distribusi minyak mentah dan BBM, sewa kapal serta terminal BBM, penjualan solar di bawah harga dasar, hingga manipulasi skema kompensasi Pertalite. Perbuatan tersebut ditaksir menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp285 triliun.
Salah satu tersangka berinisial AN merupakan mantan Vice President Supply dan Distribusi Pertamina, yang terakhir menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga hingga 2023. Ia diduga terlibat dalam penyewaan terminal secara melawan hukum serta penjualan solar di bawah harga dasar.
Tersangka lain, HB, diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina. Ia bersama AN disebut menyetujui kerja sama sewa terminal BBM Merak tanpa melalui proses lelang yang semestinya.
Sementara itu, TN yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia, sebelumnya menjabat sebagai SVP Integrated Supply Chain. Ia diduga menyetujui pengadaan impor minyak mentah dari pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang.
DS, yang menjabat sebagai VP Crude & Product Trading hingga 2020, dituding mengekspor minyak mentah bagian negara dengan alasan yang tidak sesuai fakta, serta mengimpor minyak mentah jenis serupa dengan harga lebih tinggi.
AS, Direktur di Pertamina International Shipping, disebut menaikkan nilai sewa kapal secara tidak wajar dan mengarahkan tender kapal kepada perusahaan tertentu dengan syarat yang telah dikondisikan.
HW, mantan pejabat tinggi rantai pasok, disinyalir menunjuk langsung perusahaan yang tidak terdaftar sebagai mitra Pertamina untuk pengadaan produk gasoline, serta menjual solar dengan harga di bawah ketentuan.
MH, yang berposisi sebagai pejabat di PT Trafigura, bersama HW, terlibat dalam pengadaan gasoline secara ilegal tanpa proses lelang sah.
IP, yang merupakan perwakilan dari PT Mahameru Kencana Abadi, ikut dalam rekayasa pengangkutan minyak bersama dengan kapal sewaan yang harganya telah dimark-up.
Terakhir, MRC sebagai pemilik manfaat dari dua perusahaan penyedia terminal BBM, terlibat dalam penyewaan terminal secara melawan hukum bersama para pejabat Pertamina, padahal fasilitas penyimpanan tersebut belum dibutuhkan.
Kesembilan tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di sejumlah rumah tahanan, antara lain Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel dan Cabang Kejaksaan Agung.









