HukumID.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa satu saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saksi berinisial HMW selaku pihak swasta diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
“Adapun saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.
Meskipun sudah banyak saksi yang diperiksa, namun perkara ini hingga kini masih belum menemui titik terang. Tim penyidik belum mengungkap tersangka dalam kasus ini.
Dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp47,1 triliun. Penyelidikan kasus naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Namun demikian, meskipun dokumen-dokumen sudah diamankan, Kejaksaan RI masih menunggu pendapat ahli soal penanganan kasus ini. (Insan Kamil)