HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) lanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 atau kasus korupsi impor gula.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang berinisial SSY selaku Direktur PT Gerbang Cahaya Utama.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/5/2024).
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa saksi yaitu berinisal, LM selaku Manager Accounting PT Andalan Furnindo, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry.
Mulanya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengangkat kasus dugaan korupsi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dari penyelidikan hingga penyidikan. Penyusunan pun saat ini tengah melakukan penggeledahan di Kemendag.
“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka menyalurkan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kemendag diduga telah melawan hukum penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023). (Insan Kamil)