Di Hadapan Presiden Prabowo Subianto, Satgas PKH Serahkan Rp11,4 Triliun ke Kas Negara

Hukum703 Dilihat

HukumID | Jakarta  — Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan dana sebesar Rp11,4 triliun dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).

Dalam sambutannya, Presiden menyatakan bahwa total dana yang berhasil diselamatkan pemerintah hingga saat ini mencapai Rp31,3 triliun. Ia menilai angka tersebut sangat signifikan karena dapat dimanfaatkan untuk pembangunan nasional, seperti perbaikan 34.000 sekolah dan pembangunan 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Presiden Prabowo Subianto

“Manfaatnya bisa dirasakan hingga 2 juta masyarakat Indonesia,” ujar Presiden.

Presiden juga memberikan apresiasi tinggi kepada Satgas PKH atas kinerja dan pengorbanan mereka dalam menjalankan tugas di lapangan, yang tidak mudah dan penuh tantangan.

Total Rp11,42 triliun yang diserahkan terdiri dari beberapa sumber, di antaranya:

  • Denda administratif kehutanan: Rp7,23 triliun
  • PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi: Rp1,96 triliun
  • Penerimaan pajak periode Januari–April 2026: Rp967,7 miliar
  • Setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara: Rp108,5 miliar
  • Denda lingkungan hidup: Rp1,14 triliun

Selain penyerahan dana, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dalam skala besar:

  • Sektor perkebunan sawit: 5,88 juta hektare
  • Sektor pertambangan: 10.257 hektare

Pada tahap VI ini, sebagian lahan diserahkan kembali ke Kementerian Kehutanan, termasuk kawasan konservasi seluas 254.780 hektare, yang mencakup wilayah di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat. Selain itu, lahan seluas 30.543 hektare juga dialokasikan ke kementerian dan BUMN terkait.

Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah menyelamatkan keuangan dan aset negara dengan total nilai mencapai Rp371,1 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat sangat penting untuk menjaga keuangan negara dan stabilitas nasional.

“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang menghisap kekayaan hutan Indonesia. Hutan harus dikelola untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam serta memastikan pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat luas.