Diduga Terlibat Korupsi, KPK Periksa Christ Maharani Handayani, Bos 2 Travel Haji

Hukum, Tipikor2035 Dilihat

HukumID | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dari kalangan petinggi biro travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji musim 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026),

Dari deretan saksi yang dipanggil, sosok Christ Maharani Handayani menjadi sorotan utama. Berbeda dengan saksi lainnya yang mewakili satu entitas, Christ diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pimpinan di dua perusahaan sekaligus, yakni Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah dan Direktur PT Edipeni Travel.

Fokus Pemeriksaan Maraton

​Pendalaman ini dilakukan saat penyidik memeriksa Christ Maharani Handayani, Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah sekaligus Direktur PT Edipeni Travel, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (07/04/2026) kemarin.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Christ Maharani bertujuan untuk memetakan alur pembagian jatah haji dari pemerintah ke pihak swasta.

​“Saksi hadir dan didalami terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (08/04/2026).

​Langkah ini, kata dia, memperkuat indikasi adanya celah korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah sesuai antrean resmi.

Selain Christ Maharani, berikut adalah daftar saksi lain yang diperiksa hari ini:

Sri Agung Nurhayati (Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana)
Unang Abdul Fatah (Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari)
Suwartini (Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel)
Dwi Puji Hastuti (Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata)

​Empat Bos Travel Mangkir

​Meski pemeriksaan saksi kunci berjalan, KPK mencatat empat petinggi perusahaan travel lainnya mangkir dari panggilan penyidik pada hari yang sama. Keempat saksi tersebut adalah ​Sri Agung Nurhayati (Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana), Unang Abdul Fatah (Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari), Suwartini (Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel) dan ​Dwi Puji Hastuti (Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata).

​Budi menjelaskan bahwa keempatnya telah mengirimkan konfirmasi terkait ketidakhadiran mereka dan meminta adanya penjadwalan ulang.

​“Saksi lainnya tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” pungkas Budi.

Dugaan Aliran Dana ke Mantan Menteri

Pemeriksaan intensif terhadap para direktur biro travel ini bertujuan untuk mendalami pola pemberian suap yang diduga mengalir ke mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Dua tersangka terbaru adalah Ismail Adham (ISM) dari PT Maktour dan Asrul Azis Taba (ASR) dari PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya diduga memberikan sejumlah uang dalam denominasi Dolar AS melalui perantara mantan staf khusus Menag, Gus Alex.

KPK mengisyaratkan akan terus mengejar bukti-bukti baru, termasuk rencana melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memastikan seluruh proses kuota haji yang bermasalah dapat terungkap secara terang benderang.

AG