HukumID.co.id, Jakarta – Bidang Hukum Polda Metro Jaya menggelar penyuluhan pemenuhan dan kekuatan alat bukti elektronik dalam tindak pidana Cyber di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya. Kamis (11/07/24).
Penyuluhan Hukum tentang “Pemenuhan dan Kekuatan Alat Bukti Elektronik dalam tindak pidana Cyber guna mewujudkan Polri Yang Presisi”.” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta, Kamis (11/07/24).
Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto dalam sambutannya yang di sampaikan oleh Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Nurkolis menyampaikan perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan termasuk juga terhadap aspek hukum.
“Kemajuan teknologi informasi tersebut antara lain ditandai dengan maraknya penggunaan media elektronik yang semakin canggih. penggunaan media elektronik yang menyangkut teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa dan atau menyebarkan informasi merupakan hal yang sudah lazim dilakukan seseorang pada era saat ini.”
Lanjut, perkembangan penggunaan alat komunikasi secara elektronik memiliki keuntungan antara lain efisiensi, kecepatan dan kemudahan dalam melakukan kegiatan, namun muncul kekhawatiran ketika alat komunikasi secara elektronik akan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi dan merugikan orang lain.
“Untuk mengatasi penyalahgunaan penggunaan media elektronik, pendekatan hukum sangat diperlukan guna memperoleh kepastian hukum. Pendekatan hukum juga diperlukan untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan bukti elektronik, antara lain pencemaran nama baik, pornografi, pembunuhan yang terekam CCTV, bahkan penipuan dalam transaksi bisnis atau dikenal dalam masyarakat umum sebagai tindak pidana Cyber” Ucapnya.
Lebih lanjut, tindak pidana Cyber adalah tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer.
“secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi Offline Crime, Semi Online Crime, Cyber Crime. masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik” Jelasnya
Tidak hanya itu, Nurkolis menyebut dalam perspektif hukum Cyber Crime ini bukan merupakan kejahatan yang baru. hanya media yang kemudian dikembangkan oleh para pelaku. Konsep dari tindak pidananya pun juga tidak mengalami perkembangan, hanya caranya yang sedikit berbeda.
“Dalam era digital yang semakin kompleks, tindak pidana Cyber telah menjadi isu yang sangat relevan dan memerlukan penanganan yang cepat dan efektif”.
Maka dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan personel Polda Metro Jaya dapat memahami penerapan Pasal tindak pidana Cyber dan permasalahannya berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 tahun 2024.
“Sehingga personel Polda Metro Jaya khususnya di bidang penyidik dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional dan selalu mengambil keputusan serta langkah-langkah yang efektif dan terukur sesuai dengan standar dan norma perundang-undangan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia”. jelas Nurkolis.
(Ruli Harahap)