HukumID | Tangerang — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar laboratorium rahasia (clandestine laboratory) yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sabu di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Operasi gabungan ini dilakukan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan setelah tim gabungan melakukan pemantauan intensif terhadap salah satu unit di lantai 20 apartemen tersebut. Dari hasil pengintaian, petugas menemukan indikasi kuat bahwa unit itu telah disulap menjadi tempat produksi sabu. Saat dilakukan penggerebekan, dua orang pelaku berinisial IM dan DF berhasil diamankan.
Kepala BNN menjelaskan, IM berperan sebagai “koki” atau peracik sabu, sementara DF bertanggung jawab untuk memasarkan hasil produksinya. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016 yang kembali beraksi dengan modus serupa.
“Keduanya telah beroperasi sekitar enam bulan dengan keuntungan mencapai Rp1 miliar. Mereka memanfaatkan bahan prekursor hasil ekstraksi dari 15 ribu butir obat asma untuk menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni,” ujar salah satu pejabat BNN.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 209,02 gram sabu padat, 319 mililiter sabu cair, 1,06 kilogram ephedrine, 1,5 liter aceton, 400 mililiter asam sulfat, serta 3,43 liter toluen, lengkap dengan berbagai alat laboratorium seperti beaker glass dan wadah kimia lainnya.
BNN menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal pidana mati.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti meningkatnya modus operandi jaringan narkotika yang kini memanfaatkan kawasan permukiman seperti apartemen sebagai tempat produksi tersembunyi.
BNN juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi langkah kunci dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di Indonesia.








