HukumID | Tanjungpinang — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir setengah kilogram berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Tanjungpinang. Aksi penyelundupan ini dilakukan oleh seorang pria berinisial MKR (25), warga negara Malaysia, saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Selasa (7/10/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengatakan penindakan berawal dari analisis risiko terhadap penumpang asal luar negeri yang dicurigai membawa barang terlarang. Saat melewati area pemeriksaan X-ray, MKR terlihat gelisah dan berperilaku mencurigakan, sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada pemeriksaan awal terhadap barang bawaan berupa ransel tidak ditemukan apa pun. Namun saat pemeriksaan badan, tersangka mengeluh sakit di bagian kemaluan, sehingga dibawa ke ruang pemeriksaan mendalam,” ujar Joko.
Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka. Hasil uji pendahuluan dengan Narcotics Identification Kit (NIK U) menunjukkan bahan tersebut positif mengandung methamphetamine dengan total berat bruto 496 gram.
Dari hasil interogasi awal, MKR mengaku hendak melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan jalur udara. Bea Cukai Tanjungpinang kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti sebelum menyerahkannya ke BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen memperketat pengawasan di seluruh jalur masuk internasional untuk mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia. Sinergi dengan BNN dan Kepolisian terus kami perkuat,” tegas Joko.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Tanjungpinang telah tiga kali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika. Dua kasus sebelumnya melibatkan penyitaan 8 kilogram sabu dan 13 mililiter cairan happy water. Dengan penindakan terbaru ini, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 8,5 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp11,7 miliar.
Bea Cukai Tanjungpinang juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkotika dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.









