Kejagung Sita Rumah Mewah dan Tanah di Kebayoran Baru Milik Riza Chalid

Hukum, Tipikor530 Dilihat

HukumID | Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang diduga terkait dengan tersangka buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid. Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan rumah mewah yang berlokasi di kawasan elit Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tanah dan bangunan tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Riza Chalid. Menurut Kejaksaan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terhubung dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, langkah penyitaan aset ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat pembuktian perkara, tetapi juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

“Selain melakukan pengejaran terhadap tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) yang hingga kini masih buron, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah beserta bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah di Pertamina,” ujar Anang dalam keterangannya.

Diketahui, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023. Meski berstatus buron, Kejaksaan terus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita rumah mewah seluas 6.500 meter persegi di Bogor serta sejumlah mobil mewah yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Langkah-langkah ini menjadi bagian dari strategi Kejaksaan dalam menelusuri dan mengamankan aset hasil kejahatan korupsi untuk kepentingan negara.