HukumID | Jakarta – Kepolisian masih mendalami kasus tewasnya seorang terapis berinisial RTA (14) di Delta Spa Pejaten, Jakarta Selatan, yang diduga meninggal akibat terjatuh dari lantai atas bangunan. Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa korban ternyata pernah bekerja di tempat lain sebelum bergabung di Delta Spa Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa korban diketahui sempat bekerja di Delta Spa Bali sebelum akhirnya pindah ke Jakarta.
“Korban sebelumnya bekerja di Delta Bali, dan hal itu akan kami dalami lebih lanjut,” kata Nicholas, Senin (20/10/2025).
Ia menegaskan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Delta Spa Bali guna menelusuri bagaimana proses perekrutan korban yang masih di bawah umur tersebut bisa terjadi.
Nicholas menambahkan, pihaknya tidak akan terburu-buru menetapkan tersangka sebelum semua alat bukti dan keterangan pendukung terkumpul secara lengkap.
“Kami berhati-hati. Semua alat bukti harus lengkap supaya tidak salah penerapan pasal,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa RTA menggunakan identitas palsu berupa KTP milik kerabatnya berinisial SA (24) agar dapat diterima bekerja sebagai terapis di Delta Spa. Saat ini, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya kelalaian pihak manajemen dalam proses perekrutan maupun pengawasan pekerja di bawah umur.







