Bongkar Kasus Korupsi BELM Surabaya, Staf Tersangka BS Diperiksa Kejaksaan Agung

Hukum, Tipikor210 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Satu saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan persnya menerangkan secara detail satu saksi tersebut pada Rabu, 10 Juli 2024.

Menurut keterangannya, saksi tersebut adalah ME selaku Staf dari Tersangka BS. Saksi tersebut diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Berdasarkan keterangan Kapuspenkum Ketut Sumedana, tersangka yang sampai saat ini sudah ditetapkan ialah atas nama BS dan AHA.

Diketahui sebelumnya, akibat perbuatan tersangka AHA dan BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas saat penetapan AHA sebagai tersangka.

(Insan Kamil)