Boyamin: Jika Kasus Firli Diproses, Saya Akan Bubarkan MAKI!

Peradilan968 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Sidang prapradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Pemerasan, Suap atau Gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo dengan Tersangka Firli Bahuri resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024) dengan agenda pembacaan permohonan.

Sidang perdana ini dipimpin Hakim Tunggal Lusiana Amping. Sidang ini juga dihadiri Pemohon, Koordinator dan Pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho. Sedangkan dari pihak Termohon dihadiri perwakilan dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Setelah sidang, Boyamin mengatakan Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah jelas ditetapkan sebagai Tersangka tapi sampai saat ini tak pernah ditangkap.

“Atas mangkraknya itu lah kemudian kami gugat, meminta kepada hakim untuk menilai kinerja penyidik itu seperti apa? Profesional atau tidak profesional,” kata Boyamin.

Ia menegaskan, apa yang dilakukan MAKI dan LP3HI mewakili Masyarakat Indonesia yang menjadi korban korupsi meminta menuntaskan perkara dan secepatnya di proses.

“Tapi kalo nanti toh di-SP3, boleh-boleh aja. Itu kewenangan penyidik. Tapi pasti kami akan gugat praperadilan juga. Kalau sekarang, belum ada bukti hitam putih pun kita gugat, apalagi kalau ada bukti hitam putih,” tegasnya.

Mengenai dua instansi yang di gugat, Boyamin beralasan, untuk menghindari adanya saling lempar tanggungjawab di dalam kasus ini. “Supaya tidak saling lempar bola, kalau saya gugat polisi, alasannya jaksa. Jaksa kita gugat alasanya polisi. Makanya kita gugat dua-duanya, penyidik dan penuntut. Kita adulah” ujarnya.

Selain itu, Boyamin juga telah menyiapkan saksi ahli pidana Heri Firmansyah untuk dihadiri pada sidang jumat yang akan datang. “Pak Heri Firmansyah, langganan kita juga,” ucapnya.

Praperadilan yang diajukan MAKI ini merupakan yang kedua kalinya. Boyamin berujar praperdilan kali ini sudah sangat matang dibandingkan yang pertama.

“Kita sudah pernah praperadilan, tapi waktu itu masih pemanasan. Ini (sekarang) sudah mulai mantaplah, beberapa informasi makin lengkap, jadi sudah kita formulakan. Jadi tidak sampai enam lah, tapi kalau sampai enam kali juga gapapa,” cetusnya.

“Bahasa kita kan, bahwa sampai sepuluh kali atau berapa pun akan kita gugat sepanjang itu belum diberi kepastian hukum, baik dilanjutkan maupun dihentikan,” sambungnya.

MAKI Dibubarkan

Boyamin sangat menyayangkan apa yang terjadi pada KPK saat ini. Ia berpandangan KPK sangat kehilangan marwahnya sebagai pemberantas korupsi. Jika kasus Firli Bahuri diproses, Boyamin yakin KPK akan lebih bersih.

“Kalau ini diproses (Firli Bahuri), besok-besok kan KPK mudah-mudahan akan lebih bersih. Karena apa? Kalau ada yang tanda kutip tidak benar kan di proses hukum, proses kode etik,” terangnya.

Jika KPK bisa lebih baik lagi, Boyamin berucap akan membubarkan MAKI sebagai bentuk hadiah. 

“Saya membuat pengorbanan, MAKI akan dibubarkan. Nanti kita serahkan sepenuhnya KPK pada pemberantasan korupsi. Kami sebagai kuasa hukum saja nanti untuk sekali-kali untuk mengontrol mereka,” janjinya.

Boyamin berharap KPK yang sekarang lebih bagus dan meningkatkan indeks persepsi anti korupsi ditanah air jadi 40, minimal bisa 50 seperti Malaysia dan Filipina. “Kita berharap begitu,” tutupnya. 

MIK