Dugaan Penyelewengan Keuangan Pengurus PGSL, Korban Tempuh Jalur Pidana

Hukum, Pidana804 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Dugaan penyelewengan keuangan di tubuh Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) terus berlanjut. Setelah gugatan perdata yang diajukan korban tidak direspon, Hartono Tanuwidjaja, kuasa hukum para korban, menyatakan para korban siap menjerat melalui jalur pidana.

Awalnya para korban mengajukan gugatan perdata yang diwakilkan dua anggota perhimpunan, namun pihak tergugat tidak terlalu merespon gugatan yang diajakukan kita pada saat mengadakan proses mediasi, kata Hartono saat jumpa pers di kantornya, Selasa, (10/12/2024).

banner 600x600

“Padahal seharusnya dengan adanya gugatan perdata itu, kita mengharapkan adanya suatu titik temu untuk suatu perdamaian menyangkut berapa sebetulnya penyalahgunaan, terutama keuangan yang terjadi di perhimpunan Gandhi seva loka,” sambungnya.

Saat ini, 22 anggota PGSL siap untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggungjawab atas sejumlah pelanggaran hukum yang terjadi dan siap untuk melaporkan ke polisi, dari tingkat Polres, Polda maupun Mabes Polri.

banner 600x600

“Maka kemudian pada hari Senen , 9 Desember 2024, melalui saya sebagai kuasa hukum yang ditunjuk, kita telah membuat laporan polisi No. 437/XII/2024/SKPT/BARESKRIM POLRI,” ucapnya.

Pria yang mempunyai koleksi batu akik ini menjabarkan isi laporan polisi tersebut, yakni telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat dan memasukan keterangan palsu pada akta otentik serta kasus dugaan penggelapan jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

banner 600x600

Dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu yang dimaksud ada di dalam akta 31 yang dibuat notaris Titiek. Isi akta tersebut tertulis jelas terlapor menyatakan sudah terjadi rapat pada 16 juni tahun 2002. Kemudian rapat ini memutuskan bahwa si terlapor ini mempunyai dua jabatan, satu sebagai badan pembina dan kedua sebagai bendahara.

“Artinya pelapor ini memasukan keterangan palsu dalam akta 31 ini, yang pertama beliau mendapatkan jabatan sebagai badan Pembina dan yang kedua mendapatkan jabatan sebagai bendahara,” ungkap Hartono.

Akta tersebut menjadi permasalahan, karena berdasarkan keterangan anggota PGSL yang lama, tidak pernah ada rapat anggota untuk memilih badan pengurus pada tanggal 16 juni 2002.

“Kebetulan dalam akta ini, ada dua waktu yang berbeda. Yang pertama ini meyebutkan acaranya adalah 12 Juni 2002, tapi di halaman berikutnya menyatakan ini 16 Juni 2012. Apakah ini kesalahan typo? Atau memang ada dua peristiwa rapat umum, nanti kita akan telusuri lebih lanjut,” bebernya.

Terkait dengan laporan itu, Hartono ingin penyidik Bareskrim melakukan pencekalan terhadap satu terlapor maupun saksi kunci yang terindikasi sebagai mitra atau kroni dari terlapor.

“Karena pada saat kasus ini mecuat sekitar September sampai November, ternyata kan sudah ada dua saksi yang “diperbolehkan” pulang ke negara asalnya,” jelas Advokat dan mediator ini.

“Dalam hal ini seolah ada kesengajaan untuk memulangkan saksi tersebut lebih awal agar memutus benang merah dari modus-modus penyalahgunaan dan pelanggaran hukum yang terjadi,” imbuhnya.

Hartono menjelaskan, saksi Pareek Makhanlal yang ditemui oleh salah satu Prinsipal Pelapor di India, menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan menyebutkan bahwa segala hal yang terjadi adalah tanggung jawab dari pihak Manajemen. Saksi Pareek bahkan telah bersedia untuk menyerahkan sejumlah dokumen bukti penting kepada salah satu Prinsipal Pelapor yang menemuinya.

“Sementara saksi Bhagwandas Kukreja juga telah kembali ke India hanya memberikan data jumlah dana/uang yang telah diterima oleh masing-masing pengurus lama, dalam bentuk rupiah dan USD,” tuturnya.

Melalui LP No. 437/XII/2024/SKPT/BARESKRIM POLRI ini Hartono yakin akan membongkar kejahatan sistematis di dalam tubuh Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) dan Badan-Badan Hukum yang terjadi selama 27 tahun terakhir.

Dengan laporan polisi ini juga, pihak kuasa hukum secara pararel juga telah melayangkan surat ke Monetary Authority Singapore (MAS) dan Interpol di Singapore untuk mengungkap dugaan pelarian sejumlah uang dan asset ke Singapore.

Sebagai informasi, total kerugian dalam kasus ini mencapai nilai yang fantastis, berkisar di angka empat triliun.

MIK