BPN Kota Denpasar Luncurkan Layanan Penerbitan Sertipikat Elektronik untuk Masyarakat

Pertanahan744 Dilihat

HukumID.co.id, Denpasar – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan untuk masyarakat. Hal tersebut dibuktikan salah satunya dengan diluncurkannya Layanan Penerbitan Sertipikat Elektronik untuk masyarakat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar, pada Kamis (24/01/2024). Kantah Kota Denpasar menjadi Kantor Pertanahan pertama yang meresmikan layanan ini di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri dalam sambutannya pada peresmian layanan ini menjelaskan bahwa Kota Denpasar sudah resmi dijadikan Kota Lengkap pada 26 Januari 2023 lalu. “Setelah resmi menjadi kota lengkap, kami melakukan studi mengenai layanan elektronik ini. Prosesnya cukup panjang,” jelas Andry Novijandri.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri

Ia menjelaskan, bahwa dalam proses tersebut, Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kantah Kota Denpasar melakukan pengembangan aplikasi hingga memperoleh sertifikasi. “Kita sudah mendapatkan sertifikasi dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), juga mengembangkan aplikasi yang bisa menjalankan proses elektronik,” jelasnya.

Andry Novijandri mengatakan, bahwa layanan penerbitan sertipikat elektronik ini tidak semata-mata mendigitalisasikan sertipikat saja. Namun baik dari pendaftaran, input data, hingga penerbitannya, semuanya berbasis elektronik. “Sertipikat elektronik itu adalah sertipikat yang memang sudah dibuat secara sistem elektronik. Jadi bukan digitalisasi. Bukan hanya digitalisasi, tapi prosedurnya semua sudah elektronik,” ucapnya.

Tidak hanya bicara sistem yang berbasis elektronik, Kakanwil BPN Provinsi Bali tersebut menguraikan, bahwa layanan elektronik ini akan memberi kemudahan, kecepatan, dan keamanan bagi masyarakat. “Dengan layanan ini, kepastian waktu selesai sudah jelas. Kedua, keamanan. Jadi dengan sertipikat elektronik, tidak ada lagi keluhan sertipikat hilang. Tinggal datang ke kantor, cetak lagi,” papar Andry Novijandri.

Selain itu, Andry Novijandri berharap, dengan diresmikannya layanan tersebut, akan mendorong seluruh Kantah se-Provinsi Bali untuk meluncurkan layanan yang sama. “Dengan diluncurkannya layanan elektronik ini, kantah-kantah lain juga mengikuti. Diharapkan layanan pertanahan dapat dijalankan dengan cepat, mudah dan transparan, karena menggunakan sertipikat format baru, yang lebih aman dan andal,” harap Andry Novijandri.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantah Kota Denpasar, Fajar Nugroho Adi melaporkan bahwa Kota Denpasar memiliki wilayah seluas 125.958.776 m² yang terbagi dalam 4 kecamatan dan 43 desa/kelurahan. “Dari wilayah tersebut, astungkare kita telah ditetapkan sebagai kota lengkap pertama di Indonesia, tahun lalu,” lapor Fajar Nugroho Adi.

Kepala Kantah Kota Denpasar Fajar Nugroho Adi

Sebagai tindak lanjut dari penetapan Kota Lengkap, dan diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, Kantah Kota Denpasar mengaku siap mengimplementasikan peraturan tersebut. “Data pertanahan di Kantah Kota Denpasar, buku tanah atau sertipikat sejumlah 199.941 bidang. Saat ini, ada 48.349 sertipikat yang sudah siap menjadi sertipikat elektronik,” ucapnya.

Adapun upaya yang dipersiapkan Kantah Kota Denpasar dalam membuka layanan penerbitan sertipikat elektronik, mulai dengan mempersiapkan sumber daya manusia, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mitra kerja. “Kami telah melakukan internalisasi, dari petugas loket, petugas back office, sampai pejabat pengesah produk elektronik. Juga menyosialisasikan layanan ini kepada masyarakat dan mitra kerja secara langsung maupun media massa,” terangnya.

Di akhir laporannya, Fajar Nugroho Adi juga berharap, layanan sertipikat elektronik lebih mampu menjamin keamanan. “Kami berharap dapat memberikan jaminan keamanan yang lebih, dan di sisi lain, juga dapat memberikan kemudahan dalam layanan pertanahan,” pungkasnya.

Turut hadir pada peresmian ini, Wali Kota Denpasar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana; Ketua komisi 3 DPRD Kota Denpasar, Eko Supriadi; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali; Kepala BPKAD Kota Denpasar; Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja; jajaran Forkopimda Kota Denpasar; serta para Kepala Kantah Kota/Kabupaten se-Provinsi Bali.

Hadir melalui zoom meeting, Plh. Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Fitriyani Hasibuan; Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Herjon Panggabean; Direktur pengaturan tanah pemerintah, Sri Pranoto; dan Kepala Pusat Data dan Informasi dan LP2P, I Ketut Gede Ary Sucaya. (Acil/Insan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *