HukumID.co.id, Depok – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan, mengungkapkan harapannya agar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat berjalan dengan baik dan mampu menembus target yang dicanangkan tahun 2024.
Indra Gunawan menekankan pentingnya program PTSL sebagai wujud kepastian hukum untuk perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat Kota Depok. Jangan sampai, program baik ini melahirkan oknum pungli (pungutan liar) yang merusak dan merugikan publik.
“Kalau targetnya 5000 bidang, artinya pekerjaan tahun ini lebih berlipat dari tahun-tahun sebelumnya. Maka, butuh inisiatif dan inovasi ekstra untuk merangsang masyarakat berperan aktif mendaftarkan bidang tanahnya,” jelas Indra Gunawan dalam rapat koordinasi dengan tim PTSL, Senin, 18 Maret 2024.
Dengan target besar ini, BPN Kota Depok harus mampu menutup ruang gerak pungli, caranya bekerja sama dengan aparatur kelurahan, kecamatan, hingga kepolisian setempat.
“Masyarakat Kota Depok harus terus diedukasi, jangan biarkan mereka larut dengan janji-janji oknum yang tak bertanggungjawab dengan alasan bisa memuluskan program PTSL. Saatnya bemankan pungli!” tegasnya.
Ditambahkan Indra, program PTSL yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN merupakan kebijakan strategis agar masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan mudah, terjangkau dan mencegah praktek pungutan liar (pungli).
“Masyarakat perlu diimbau berulangkali untuk memanfaatkan program PTSL ini serta melaporkan segala bentuk pungli yang terjadi, sehingga pembuatan sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak,” tegasnya.
Indra Gunawan kembali mengingatkan bahwa PTSL bukan hanya sebatas merealisasikan target atau menambah target. Tapi yang terpenting mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.
Melalui program PTSL yang terus digencarkan BPN Kota Depok, data yang diperoleh dapat menjadi dasar dalam perencanaan penggunaan lahan yang lebih terarah, mengurangi konflik kepemilikan tanah, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk mendaftarkan tanah-tanah di seluruh Indonesia secara sistematis dan lengkap.
Program PTSL diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan sertifikat hak atas tanah mereka, yang nantinya akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.
“BPN Kota Depok akan terus berupaya untuk memastikan program ini berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” jelas Indra Gunawan.
Sementara itu, Ketua Tim I PTSL Kota Depok Agus Tresna mengatakan, dari data dashboard per Maret 2024, terdapat 404 berkas yang masuk dalam tahap puldadis (pengumpul data yuridis) sedangkan 373 sudah masuk dalam tahap pemberkasan.
“Dari kalkulasi di atas, bisa kita simpulkan terdapat 312,94 hektare sebagai capaian PBT dari target yang ditentukan. Semua sedang on proses mudah-mudahan semua sesuai dengan target PTSL 2024,” jelas Agus Tresna.
Sementara itu, Ketua Tim II PTSL Indrayanto menambahkan, untuk program PTSL untuk wilayah Kecamatan Pancoran Mas, Cilodong, dan Sawanang progresnya cukup baik.
“Untuk tim II dari data masuk terdapat 487 berkas yang masuk dalam tahap puldadis, sisanya 431 bidang, masuk dalam tahap pemberkasan,” kata dia.
Berikut ini target PTSL per bidang di setiap Kecamatan/Kelurahan di Kota Depok:
TIM I PTSL 2024
Beji, Tanah Baru: 450
Beji, Kukusan: 500
Cipayung, Ratu Jaya: 500
Cipayung, Cipayung Jaya: 100
Cipayung, Pondok Jaya: 100
Tapos, Cilangkap: 300
Tapos, Leuwinanggung: 200
Bojongsari, Curug: 150
Bojongsari, Serua: 150
Pancoran Mas, Depok Jaya: 50
Target: 2.500 Sertifikat.
TIM II PTSL 2024
Pancoran Mas, Depok: 100
Pancoran Mas, Mampang: 250
Pancoran Mas, Pancoran Mas: 250
Pancoran Mas, Rangkapan Jaya: 250
Cilodong, Cilodong: 100
Cilodong, Kalibaru: 200
Cilodong, Sukamaju: 200
Cilodong, Kalimulya: 200
Cilodong, Jatimulya: 100
Sawangan, Pengasinan: 500
Sawangan, Sawangan: 250
Sawangan, Sawangan Baru: 100
Target: 2.500 sertifikat. (Acil Akhiruddin)