BPN Kota Sukabumi Serahkan 579 Sertipikat Hasil Program PTSL

Pertanahan420 Dilihat

HukumID.co.id, Kota Sukabumi – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi menyerahkan sebanyak 579 Sertipikat tanah kepada masyarakat yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyerahan sertipikat tanah kepada peserta PTSL tersebut, diselenggarakan di Gedung Juang Kota Sukabumi, Senin (8/1) dengan langsung dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, Unsur Forkopimda, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Rudi Rubijaya, dan Kepala BPN Kota Sukabumi, Surahman.

Penyerahan Sertipikat PTSL Tahun Anggaran 2023 sebanyak 579 bidang ini tersebar di 7 kecamatan, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Kepala BPN Kota Sukabumi, Surahman menghimbau kepada para peserta penerima Sertipikat PTSL agar dapat menjaga sertipikat tanah dan digunakan untuk kegiatan produktif, bukan konsumtif.

“BPN Kota Sukabumi akan terus memberikan pelayanan dan meningkatkan kualitasnya. Pelayanan kami terbuka selama 7 hari dalam seminggu. Dan pada tahun 2024 ini, kami menargetkan untuk Kota Sukabumi sebagai kota lengkap. Artinya, kota yang sudah terpetakan dan bersertifikat seluruhnya,” ujarnya.

Penyerahan 597 sertipikat tanah ini, melebihi target dari 590 menjadi 597. Khusus bagi peserta PTSL sendiri, BPN telah membebaskan kewajiban membayar BPHTB.

“PTSL memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan PAD Kota Sukabumi. Pada akhirnya, akan berimbas kepada peningkatan pelayanan kita kepada masyarakat,” tutupnya.

Lebih lanjut, Surahman menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Sukabumi sebelumnya sudah menyerahkan produk
sertipikat PTSL Tahun 2023 sebanyak 144 sertipikat.

Dikatakan, dalam hal melayani masyarakat, selain PTSL Kantor Pertanahan Kota
Sukabumi juga siap melayani Masyarakat Kota Sukabumi selama 7 hari dalam
seminggu melalui inovasi layanan lainnya yang sudah berjalan selama hampir satu
tahun, yaitu :

  1. LARASITA” Kepanjangan dari LAyanan RAkyat untuk SertipIkasi TAnah (terjadwal setiap hari Rabu pada pukul 09.00 s.d 12.00 WIB).
  2. Weekend Service” (terjadwal setiap hari minggu di Taman Kota Lapang Merdeka Sukabumi pada pukul 07.00 s.d 10.00 WIB).
  3. “PELATARAN” Kepanjangan dari PELayanan perTAnahan akhiR pekAN (terjadwal setiap hari Sabtu di Kantor Pertanahan Kota Sukabumi pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB).
  4. LESTARI” Kepanjangan dari Layanan Sertipikat Tanah Sehari khusus Pemohon langsung, untuk layanan Penghapusan Hak Tanggungan (Roya), Peningkatan Hak, Peralihan Hak dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), dan Pengecekan Sertipikat (Terjadwal setiap hari Kamis pada pukul 08.00 s.d 10.00 WIB).
  5. LAPIS” Kepanjangan dari Layanan Pengantaran Sertipikat Tanah Gratis, yaitu layanan pengantaran sertipikat yang sudah selesai kepada pemohon, prioritas pemohon Lansia dan Disabilitas, dengan
    jadwal pelaksanaan setiap hari Selasa.
    “Semoga Kantor Pertanahan Kota Sukabumi dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Kantor/Lembaga Vertikal serta pemangku kepentingan lainnya dalam melayani Masyarakat Kota Sukabumi,” pungkasnya. *(Acil/Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *