HukumID.co.id, Jakarta – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang turut memengaruhi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Untuk itu, perlu segera dilakukan percepatan penyusunan RDTR seraya mewujudkan iklim investasi di Indonesia yang lebih kompetitif.
Sebagai upaya percepatan penyelesaian RDTR serta bentuk komitmen dan kerja sama dengan pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN memberikan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023. Anggaran tambahan tersebut senilai Rp130.473.662.000 yang diberikan kepada 68 kabupaten/kota yang meliputi 25 provinsi di seluruh indonesia.
Adapun bantuan tersebut diharapkan dapat mempercepat penyusunan 82 RDTR di seluruh indonesia, yang terdiri dari 77 RDTR wilayah dan 5 RDTR perbatasan. Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan langsung 5 dokumen materi teknis bantuan penyusunan RDTR tersebut kepada para kepala daerah, yang berlangsung di Grand Sheraton Hotel, Jakarta pada Rabu (10/01/2024).
“Harapan kami materi teknis ini segera ditindaklanjuti sehingga menjadi Persub (Persetujuan Substansi, red) dan dilanjutkan menjadi Perkada (Peraturan Kepala Daerah, red), jika sudah menjadi perkada RDTR maka akan menambah jumlah yang sebelumnya sudah jadi sebanyak 399 dari target kita 2000,” kata Hadi Tjahjanto.
Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa peningkatan investasi dari penyelesaian RDTR ialah dengan memberi kemudahan para pelaku usaha untuk berinvestasi di Indonesia dalam menyelesaikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Terlebih lagi RDTR telah terhubung dengan sistem penerbitan KKPR secara otomatis yang dibangun di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yaitu dengan mempercepat integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Apabila investor datang wilayah itu belum ada RDTR-nya, apakah bisa dibantu untuk menyelesaikan KKPR? Jawabannya bisa, namun membutuhkan waktu cukup lama, dan investor bisa kabur atau pindah ke wilayah dan negara lain. Oleh sebab itu, mari kita sama-sama menyelesaikan RDTR ini karena ini kewajiban kita untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dari RDTR saja kita sudah bisa melihat bahwa pertumbuhan ekonomi kita juga terus mengalami peningkatan,” lanjut Hadi Tjahjanto.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa melaporkan bahwa penyusunan RDTR ini dilakukan dalam kurun waktu 5 bulan, yakni Agustus hingga Desember 2023. Berdasarkan data dari BKPM terhadap 77 lokasi wilayah ini mempunyai potensi investasi lebih dari Rp2000 triliun, sehingga apabila RDTR ini bisa selesai dalam bentuk Perkada maka estimasi tersebut akan bisa terealisasi.
“Jadi dengan demikian perjalanan panjang yang kita lalui pada tahun 2023 menyusun RDTR ini, yang terdiri dari lima dokumen telah diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN kepada seluruh kepala daerah untuk ditindaklanjuti kepala daerah. Pak menteri, kami juga siap menjalankan apa yang menjadi arahan bapak menteri untuk melakukan percepatan penyusunan RDTR mendukung iklim investasi di Indonesia, sebagaimana itu juga yang diamanatkan presiden yaitu untuk mengejar target investasi di tahun 2024 ini 1650 triliun,” sebut Gabriel Triwibawa.
Turut hadir pada Penyerahan Hasil Bantuan Teknis RDTR ini, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dwi Hariyawan; para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; para Kepala Daerah di-Indonesia; serta para Perwakilan Kementerian/Lembaga Negara. (Acil/Alam)