HukumID.co.id, Tangerang – Warga negara asing (WNA) asal Ukraina sekaligus buron pengendali laboratorium narkoba di Bali Roman Nazarenco (RN) tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Penyidik Bareskrim berhasil menangkap Roman di Thailand.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, mengungkap bahwa Roman ini kabur ke Thailand sejak Mei 2024 setelah lab narkoba rahasia miliknya terbongkar. Dia sudah berada di Thailand selama 109 hari.
“Roman Nazarenko adalah warga Ukraina yang sejak bulan Mei 2024 menjadi DPO dan telah dikeluarkan rednotice dari interpol atas peranannya sebagai pengendali jaringan hydra yang beroperasi melalui Clandestine Lab dengan memproduksi narkotika jenis mephendrone dan ganja hidroponik di Kabupaten Badung, Bali,” kata Mukti di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (22/12/2024).
Mukti menjelaskan, Roman ditangkap saat hendak melanjutkan pelariannya dari Thailand ke Dubai. Usai mendapatkan informasi keberadaan Roman, atase Polri KBRI Bangkok pun langsung berkoordinasi dengan semua stakeholder holder terkait untuk penangkapan Roman.
“Berhasil diamankan di bandara U Tapao Rayong, Thailand saat akan berangkat ke Dubai menggunakan pesawat udara fly Dubai,” terangnya.
Penyidik kemudian menjerat Roman dengan Pasal 114 subsider 112 subsider 127 dengan ancaman hukuman mati minimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar.
Buron Narkoba Asal Ukraina Tiba di Jakarta









