Courtesy Call Kepada Jaksa Agung Brunei Darussalam Dalam Rangka Peningkatan Kerjasama Kejaksaan Anggota Asean

Nasional570 Dilihat

HukumID.co.id, JakartaCourtesy Call kepada Jaksa Agung Brunei Darussalam dilakukan pada kamis (1/8/2024) Bersama Bang Sean Initiative 2023 yang dipimpin langsung oleh Mr. Jumpon Phansumrit (Deputy Attorney General of the Office of the Attorney General, Thailand) dan Head of Indonesian Attorney General Delegation dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna.

Dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, kegiatan Courtesy Call kepada Jaksa Agung Brunei Darussalam ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kerja sama Kejaksaan negara-negara anggota ASEAN dengan rencana pembentukan ASEAN Prosecutor Body berdasarkan Annex 1 ASEAN Charter.

“Adanya Courtesy Call ini juga dalam rangka meyakinkan Kejaksaan Brunei Darussalam agar menyetujui terbentuknya ASEAN Prosecutor/Attorney General Meeting berdasarkan Annex 1 ASEAN Charter, Kejaksaan Kerajaan Thailand mengusulkan bersama dengan Kejaksaan RI sebagai inisiator pembentukan wadah pertemuan jaksa-jaksa ASEAN,” jelas Harli Siregar.

Diketahui sebelumnya, dimana Laos telah menyetujui dasar pembentukan ASEAN Prosecutor/Attorney General Meeting berdasarkan Annex 1 ASEAN Charter. Selanjutnya pada bulan Juni 2024, Singapura juga dapat diyakinkan untuk menyetujui Annex 1 ASEAN Charter yang menjadi dasar pembentukan ASEAN Prosecutor Body.

(Lian Tambun)