Dampingi Presiden dalam Kunjungan Kenegaraan, Menkum: Hargai Komitmen Singapura Terkait Perjanjian Ekstradisi

Hukum657 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Pemerintah Singapura dalam melaksanakan Perjanjian Ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA) antara kedua negara. Hal ini disampaikannya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan ke Singapura, Senin (16/6).

“Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan antara Perdana Menteri Singapura dan Bapak Presiden adalah perjanjian ekstradisi. Pemerintah Singapura berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian yang telah ditandatangani,” ujar Supratman kepada wartawan di Singapura.

Ia menilai, komitmen tersebut merupakan langkah maju dalam hubungan diplomatik Indonesia-Singapura, serta menjadi momentum positif untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara.

“Ini bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan kolaborasi antarnegara yang saling menguntungkan,” tambahnya.

Supratman turut mendampingi Presiden Prabowo dalam pertemuan bilateral tingkat tinggi Leader’s Retreat dengan Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, yang berlangsung di Parliament House, Singapura.

Dalam pertemuan tersebut, kedua negara menandatangani sejumlah nota kesepahaman (MoU), antara lain di bidang pengembangan energi ramah lingkungan yang mencakup perdagangan listrik bersih, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) lintas batas, serta pembangunan kawasan industri hijau di Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu, juga disepakati kerja sama di bidang ketahanan pangan dan teknologi pertanian, termasuk program pengembangan petani muda serta pertukaran praktik terbaik antarnegara.

“Terkait semua MoU ini, Kementerian Hukum tentu akan memberikan dukungan penuh, baik dalam aspek hukum yang berkaitan dengan energi, perumahan, maupun pangan,” tutup Supratman.