Titik Terang Ekstradisi Paulus Tannos, Jadi Kasus Ekstradisi Pertama Pasca Perjanjian Indonesia–Singapura

Hukum655 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi e-KTP, Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos (PT), dari Singapura ke Indonesia mulai menunjukkan titik terang. Hal ini menyusul keputusan Pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan (bail) yang diajukan oleh PT dan memerintahkan agar ia tetap ditahan.

“Informasi yang kami terima dari otoritas resmi Singapura, yakni Attorney-General’s Chambers (AGC), menjadi harapan baru agar proses pengadilan dapat segera selesai dan ekstradisi terhadap PT dapat dilakukan,” ujar Supratman di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Supratman menegaskan bahwa perkembangan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Singapura dalam menjalankan Perjanjian Ekstradisi yang telah ditandatangani bersama Indonesia. Ia menyebut, ekstradisi ini menjadi langkah penting dalam hubungan diplomatik kedua negara yang saling menghormati prinsip supremasi hukum.

“Kita patut bersyukur, ini adalah langkah awal yang baik dalam kerja sama penegakan hukum lintas negara. Saya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak melakukan intervensi terhadap yurisdiksi hukum Singapura,” tambahnya.

Permintaan resmi ekstradisi terhadap PT telah diajukan Pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025. Ini merupakan tindak lanjut dari permintaan penangkapan sementara (provisional arrest) yang sebelumnya diajukan Kepolisian RI pada 18 Desember 2018.

PT ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Menanggapi penangkapannya, PT mengajukan permohonan bail yang kemudian ditolak oleh pengadilan Singapura. Sebagai bagian dari proses hukum, pada 18 Maret 2025, Menteri Hukum Singapura mengeluarkan notifikasi kepada Magistrate Court sebagai respons terhadap permintaan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia.

“Kami mendapat informasi bahwa sidang pendahuluan atau committal hearing terkait ekstradisi PT akan dilaksanakan pada 23 hingga 25 Juni 2025,” jelas Supratman.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Widodo, menambahkan bahwa PT menolak kembali ke Indonesia secara sukarela. “Proses hukum di Singapura masih berlangsung, dan saat ini PT masih berada dalam tahanan,” ujarnya.

Jika berjalan lancar, ini akan menjadi kasus ekstradisi pertama yang berhasil direalisasikan antara Indonesia dan Singapura setelah kedua negara menyepakati perjanjian ekstradisi pada awal 2022 dan mengesahkannya secara resmi pada 2023.