HukumID.co.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana, menyetujui tujuh permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus tindak pidana narkotika. Persetujuan diberikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025.
Ketujuh perkara yang disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif berasal dari berbagai daerah, yaitu:
- Hamzan Wadi bin Syapiin – Kejaksaan Negeri Lombok Timur
- Azwan Alu Singara bin Alu Singara – Kejaksaan Negeri Palu
- Eky Sukarno alias Eky bin Natsir (Alm) – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
- Afrianto Phl. Oyon bin Jamarin Gindak Ali – Kejaksaan Negeri Tanah Datar
- I Nanda Bob Nuzul alias Bobi dan Muhammad Alfaredzi alias Rezi – Kejaksaan Negeri Padang
- Puranda Ade Putra – Kejaksaan Negeri Solok
- Riko Juanda alias Riko – Kejaksaan Negeri Solok
Para tersangka dalam perkara tersebut umumnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 127 Ayat (1) huruf a, dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, baik secara primair maupun subsidair.
JAM-Pidum menjelaskan bahwa alasan disetujuinya permohonan ini antara lain karena para tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil laboratorium, diklasifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan, tidak terlibat dalam jaringan narkotika, tidak pernah masuk DPO, dan belum pernah atau baru dua kali menjalani rehabilitasi.
JAM-Pidum meminta kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri terkait agar segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” tegas JAM-Pidum Asep Nana Mulyana.
“Kami mengimbau seluruh jajaran agar mendukung kebijakan penegakan hukum yang humanis dan proporsional, khususnya bagi pecandu narkotika yang memang membutuhkan rehabilitasi, bukan pemenjaraan,” pungkasnya.









