Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan Kasus Korupsi Ramlan bin Sihombing

Hukum745 Dilihat

HukumID.co.id, Bogor – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan kinerjanya dalam upaya penegakan hukum. Pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 17.20 WIB, tim berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi, Ramlan bin Sihombing, di kawasan Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Bogor.

Ramlan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Banjarnegara, merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar dan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg, Ramlan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Pengadilan juga memerintahkan agar terpidana ditahan.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp274.352.000 yang disita dari Ramlan serta Rp274.351.636 dirampas untuk negara, sementara sisanya dikembalikan kepada terpidana.

Saat diamankan, Ramlan bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Setelah berhasil diamankan, ia langsung diserahterimakan kepada tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung Republik Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Tim SIRI dan kembali mengingatkan seluruh buronan yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Seluruh jajaran Kejaksaan harus terus memantau dan segera mengeksekusi DPO demi mewujudkan kepastian hukum,” tegas Jaksa Agung.