Kejaksaan Agung Periksa 13 Saksi Terkait Tiga Perkara Korupsi Besar

Hukum, Tipikor675 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan memeriksa total 13 orang saksi pada Selasa (17/6/2025) dalam tiga kasus besar berbeda pada hari ini. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebagai bagian dari proses penyidikan dan penguatan alat bukti.

1. Perkara Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi, yakni:

  • BKD selaku SVP Contractor & Reporting PT Pertamina Patra Niaga (PPN)
  • MN selaku SVP Exxon Mobil Cepu Limited
  • MLN selaku Sekretaris Dirjen Migas Kementerian ESDM
  • DI selaku Sekretaris Dirjen Migas Kementerian ESDM

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka YF dan kawan-kawan.

2. Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Tim Jaksa Penyidik juga memeriksa 3 (tiga) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI tahun 2019–2022. Para saksi yang diperiksa adalah:

  • SDS selaku Head of Manufacturing PT Acer Manufacturing Indonesia
  • AM selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK di Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020
  • FS selaku Head Product PT Bhinneka Mentari Dimensi

Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mendalami peran masing-masing saksi dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang diduga bermasalah.

3. Perkara Kredit PT Sritex

Selanjutnya, Kejaksaan Agung juga memeriksa 6 (enam) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari beberapa bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Para saksi yang diperiksa adalah:

  • JFT selaku Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2012
  • AS selaku Staf PT Sritex
  • AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang Djohar
  • SYF selaku Direktur PT Asuransi Central Asia
  • FS selaku Kepala Departemen Pembiayaan LPEI tahun 2012
  • HRM selaku Staf Keuangan PT Sritex

Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi pemberkasan perkara atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan serta menggali lebih jauh indikasi kerugian negara dalam proses pemberian kredit tersebut.

Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Harli Siregar menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara serta menciptakan efek jera bagi pelaku.