Kejagung Rp11,8 Triliun dalam Perkara Korupsi Ekspor CPO: 5 Terdakwa Korporasi Kembalikan Kerugian Negara

Hukum, Tipikor776 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang senilai Rp11,88 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit tahun 2022.

Penyitaan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, di tingkat penuntutan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2025.

Perkara ini melibatkan lima terdakwa korporasi besar, yaitu:

  • PT Multimas Nabati Asahan
  • PT Multi Nabati Sulawesi
  • PT Sinar Alam Permai
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  • PT Wilmar Nabati Indonesia

Kelima korporasi tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski sempat diputus bebas (lepas dari segala tuntutan hukum) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Penuntut Umum telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan saat ini perkara masih dalam proses pemeriksaan di tingkat kasasi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta laporan kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), total kerugian negara mencapai Rp11.880.351.802.619. Rinciannya:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,7 miliar
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483,9 miliar
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun

Kelima korporasi telah mengembalikan seluruh jumlah kerugian tersebut ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri pada 23 dan 26 Mei 2025.

Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum menambahkan penyitaan uang ke dalam memori kasasi. Langkah ini diambil agar pengembalian dana tersebut dapat menjadi pertimbangan Hakim Agung, khususnya dalam hal kompensasi terhadap kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi.

Upaya ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk terus mengejar pemulihan kerugian negara dan menjamin akuntabilitas dalam penegakan hukum, meskipun putusan bebas sempat dijatuhkan di tingkat pengadilan pertama.