Data Resmi Penerima Pendidikan Gratis di Banggai Belum Tersedia, Pemerintah Dinilai Kurang Transparan

Daerah598 Dilihat

HukumID.co.id, Banggai – Program pendidikan gratis yang digagas Pemerintah Kabupaten Banggai belum sepenuhnya menyentuh aspek transparansi. Hingga awal Juni 2025, belum tersedia data resmi mengenai jumlah pasti siswa penerima manfaat program tersebut. Padahal, program ini menjadi andalan dalam meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai memang telah menyalurkan bantuan berupa Kelengkapan Individual Terpadu (KIT) kepada 2.023 siswa di 24 kecamatan. Bantuan itu mencakup seragam dan alat tulis yang diberikan kepada siswa jenjang TK, SD, dan SMP yang tidak terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Namun, belum adanya data terperinci mengenai keseluruhan jumlah siswa penerima pendidikan gratis di Banggai menimbulkan sorotan dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai, tanpa data yang jelas, sulit memastikan apakah program tersebut tepat sasaran. Juga muncul opini spekulasi bahwa para penerima program ini hanya menyasar pada kelompok anak tertentu.

Dari sisi hukum, kondisi ini dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang relevan, termasuk program-program pendidikan yang menggunakan anggaran negara.

Ditambah lagi, lembaga DPRD Kabupaten Banggai melalui komisi yang membidangi pendidikan, juga belum berupaya maksimal dalam mengawasi kinerja Dinas Pendidikan dalam transparansi data siswa penerima program pendidikan gratis. Spekulasi negativ menjadi tambah berkembang pada kelompok masyarakat pemerhati pendidikan.

Selain penyaluran KIT, Pemkab Banggai juga menjalankan program makan bergizi gratis yang telah menyasar lebih dari 3.000 siswa. Namun, lagi-lagi, data detail mengenai sekolah mana saja dan siswa dari kategori apa yang mendapat manfaat masih belum dibuka ke publik.

Penguatan sistem pendataan dan digitalisasi administrasi penerima bantuan pendidikan perlu menjadi prioritas Pemkab Banggai saat ini. Selain menjamin akurasi distribusi bantuan, hal ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak anak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan Konvensi Hak Anak.

Program pendidikan gratis semestinya bukan hanya soal anggaran dan distribusi barang, tetapi juga tentang tata kelola yang terbuka dan berbasis data. Tanpa itu, tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa akan terhambat oleh birokrasi yang kurang informatif.

SL