Di Balik Konten Viral di Medsos, Ada Risiko Hukum yang Mengintai Para Creator!?!

Hukum670 Dilihat

HukumID | Jakarta – Advokat sekaligus Dosen Riyo Hanggoro Prasetyo, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus diiringi dengan kesadaran hukum dan tanggung jawab. Menurutnya, di era digital satu konten tidak hanya menjadi karya kreatif, tetapi juga dapat memiliki konsekuensi hukum di ruang publik.

Hal itu disampaikan dalam seminar bertajuk Perlindungan Hukum bagi Content Creator: Tetap Kreatif & Viral Tanpa Takut Tersandung Hukum yang digelar oleh Program Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum ke-30 di Kampus Semanggi, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

“Di era digital, satu konten bisa menjadi karya seni, komoditas ekonomi, sekaligus pernyataan hukum di ruang publik yang memiliki risiko tertentu,” ujar Riyo.

Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah membuka ruang kreativitas yang sangat luas bagi para content creator. Namun, setiap kebebasan tersebut tetap memiliki batasan hukum yang harus dipahami.

Menurutnya, para kreator tidak perlu takut untuk berkarya selama memahami perbedaan antara kebebasan berekspresi dan potensi pelanggaran hukum, seperti pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang merugikan pihak lain.

“Yang penting dipahami adalah unsur niat atau mens rea. Apakah seseorang memang memiliki niat untuk menjatuhkan atau merugikan pihak lain,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, influencer sekaligus content creator Becky Tumewu menekankan pentingnya membangun personal branding yang jelas sejak awal.

Menurutnya, seorang content creator perlu menentukan identitas diri dan citra yang ingin ditampilkan kepada publik agar arah konten yang dibuat menjadi konsisten.

“Pertama tentukan dulu kita ini ingin menjadi content creator seperti apa. Ini sangat terkait dengan personal branding. Kita ingin dilihat orang seperti apa, lalu konten apa yang ingin kita bagikan kepada audiens,” ujarnya.

Becky juga mengingatkan agar para kreator tidak memalsukan karakter hanya demi mendapatkan perhatian publik.

“Jangan menampilkan diri yang palsu. Memalsukan diri itu melelahkan. Akan jauh lebih menyenangkan jika kita menampilkan diri yang autentik,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa popularitas dan monetisasi tidak boleh mengorbankan nilai-nilai sosial atau menyakiti pihak lain.

“Untuk apa viral dan bisa memonetisasi konten, tetapi di balik itu kita menyakiti pihak tertentu atau membuat orang lain merasa tidak berharga,” tambahnya.

Sementara itu, kandidat doktor hukum UPH sekaligus influencer Apriliana menilai bahwa content creator memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik sehingga harus digunakan secara bijaksana.

“Sebagai content creator kita punya power di tangan kita. Power itu harus disertai tanggung jawab. Apakah kita akan memakainya untuk mencerdaskan masyarakat atau justru memecah belah,” ujarnya.

Ia mengaku menyaksikan langsung bagaimana konten digital memainkan peran penting saat terjadi demonstrasi di Indonesia beberapa waktu lalu. Sebagian kreator menggunakan platform mereka untuk menenangkan situasi, namun tidak sedikit pula yang memperkeruh keadaan melalui hoaks atau informasi yang tidak akurat.

Menurut Apriliana, tingkat literasi masyarakat Indonesia yang masih relatif rendah membuat konten digital mudah mempengaruhi opini publik.

“Content creator itu bisa menyetir arah opini publik. Satu konten yang dibuat iseng bisa menjadi viral dan berdampak besar,” katanya.

Karena itu, ia mendorong para kreator untuk menyajikan konten secara objektif, berbasis data, serta memberi ruang kepada publik untuk menilai secara mandiri.

Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan influencer, serta dihadiri mahasiswa hukum, content creator, dan praktisi media digital.

Melalui diskusi ini, para peserta diharapkan dapat memahami bahwa kreativitas di ruang digital harus berjalan seiring dengan kesadaran hukum, etika, dan tanggung jawab sosial.