Diduga Dalangi Pengiriman Puluhan Ribu Ecstasy Dari Dalam Penjara, Ode Diambang Hukuman Mati

Peradilan, Tipikor962 Dilihat

HukumID.co.id, Buleleng – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Buleleng membacakan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode dan I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Marangi Putra yang di tuntut pidana penjara seumur hidup terkait kasus tindak pidana narkotika.

Agenda pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kadek Adi Pramarta, S.H., Isnarti Jayaningsih, SH. dan Made Heri Permana Putra, SH., MH, adapun Majelis Hakim yaitu I Made Bagiartha. SH.MH (hakim ketua), Made Hermayanti Muliartha. SH dan Pulung Yustia Dewi. SH.MH (hakim anggota) dan Panitera Ida Ayu Eling.

“Agar Terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode dijatuhi pidana Mati,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (5/3/2024).

JPU mempertimbangkan hal-hal yang
memberatkan untuk terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan tindak pidana narkotika dan terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama selama 20 (dua puluh) tahun.

Diketahui terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode saat itu sedang menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIb Singaraja.

Selain itu, Jaksa juga menuntut dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni, I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek berperan sebagai perantara dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra berperan sebagai penerima kiriman paket, dengan pidana penjara seumur hidup.

“Sedangkan untuk terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek dan terdakwa Dewa Alit Krisna Marangi Putra, masing-masing di tuntut dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap jaksa.

Hal-hal yang memberatkan yaitu, terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan tindak pidana narkotika dan terdakwa terlibat dalam pengederan Narkotika.

Adapun ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lebih lanjut, dari penangkapan terhadap para terdakwa berhasil diamankan sebagai barang bukti yaitu, satu unit Mobil Toyota Agiya warna putih Nopol F 1741 AE, yang pada jok belakangnya ditemukan satu Koper warna silver didalamnya diduga berisi ecstasy dengan berat total 17.640 gram atau setidaknya beratnya melebihi lima gram.

“Berisi lima buah Plastik bening masing-masing berisi tablet warna biru diduga Narkotika jenis ecstasy dengan jumlah 29.733 butir dengan berat 8.920 gram brutto dan lima buah Plastik bening masing-masing berisi tablet warna orange diduga Narkotika jenis ecstasy 29.066 butir dengan berat 8.720 gram brutto sehingga berat total 17.640 gram atau setidaknya beratnya melebihi lima gram,” jelasnya.

Selain ecstasy, terdapat barang bukti yang juga diamankan, diantaranya empat buah handphone yang dirampas untuk dimusnahkan, satu handphone yang dikembalikan kepada saksi Bimantha Wijaya atau pemiliknya yang berhak serta satu unit Mobil Toyota Agiya warna putih Nopol F 1741 AE berikut remote dan kuncinya dengan satu buah STNK Mobil Toyota Agiya warna putih Nopol F 1741 AE yang dirampas untuk negara.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024
dengan agenda Pledoi / pembelaan terdakwa. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *