Direktur Johan Sentosa Mangkir lagi, Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Ditunda

Peradilan, Pidana544 Dilihat

HukumID.co.id, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat atas terdakwa Louis Jauhari (32) dengan agenda keterangan saksi korban berlangsung di Ruang Sidang Cakra II, Rabu (14/8/2024).

Namun, sidang tersebut ditunda karena, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut tidak dapat menghadirkan saksi korban Tovariga Trianginta Ginting selaku Direktur Utama PT Johan Sentosa.

JPU Liani Elisa Pinem dan Anita malah menghadirkan saksi lain bukan saksi korban, sehingga tim penasehat hukum terdakwa keberatan dan meminta kepada majelis hakim agar saksi yang diperiksa pertama kali yaitu saksi korban, sebagaimana berdasarkan KUHAP.

“Jaksa harus bisa menghadirkan saksi korban ya, jangan seperti ini. Jadi tertunda waktu sidang. Kita minta saksi korban dihadirkan pada Jumat besok,” tegas Sulhanuddin kepada tim JPU Kejati Sumut.

Diluar sidang salah satu tim penasehat hukum terdakwa, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa sesuai KUHAP, saksi korban yang seharusnya diperiksa pertama kali.

Andreas Nahot Silitonga selaku Penasihat Hukum Terdakwa Louis Jauhari Fransisco Sitinjak

“Ya kami tetap keberatan karena saksi kembali tidak hadir. Karena pada prinsipnya kalau buat saya, kalau orang sudah membuat laporan, seharusnya dia (Tovariga Trianginta Ginting) hadir untuk mempertahankan apa yang dilaporkannya, kenapa sekarang gak datang, kan gitu,” tegas Nahot.

Nahot juga mengaku tidak mengetahui apa alasan sehingga saksi korban tidak hadir ke persidangan untuk memberikan kesaksian atas laporannya. Atas hal itu Nahot juga berpesan agar saksi korban datang ke persidangan.

“Nanti kita mau lihat, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap dia (korban) dan akan mengajukan pertanyaan juga, karena kami sangat meyakini pernyataan ini harus dijalankan tegak lurus, harus ada keadilan buat semua pihak, bukan hanya buat klien saya. Karena disini banyak pihak kan,” sebut Nahot.

Nahot menyampaikan pihaknya tidak keberatan jika sidang pemeriksaan saksi korban dilakukan secara online jika memang sesuai KUHAP.

“Kami pun sebagai kuasa dari terdakwa sedang mencari keadilan di sini. Biar nanti, apapun itu kita lihat sama-sama yang penting prosesnya benar dijalankan dengan benar, dan hakim menggunakan hati nurani sesuai fakta-fakta yang ada,” pungkasnya.

(Insan Kamil)