Palsukan Dan Gelapkan Saham PT BHS, Pengacara Samsuriadi Minta Tersangka KGS Herry Husni Di Tahan

Nasional564 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Pengacara pemegang saham PT. Berlian Hitam Sejahtera (BHS), Samsuriadi Hidayat Surya Saleh dari Kantor Hukum “HSS & Partners” dalam keterangan resminya meminta Polda Sulawesi Tengah agar segera menangkap dan menahan Terlapor Sdra. KGS. HERRY HUSNI sebagai tindak lanjut ditetapkannya sebagai Tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan No : S.Tap /36 /VI /RES.1.9/2024 /Ditreskrimum Tanggal 25 Juni 2024, atas dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta authentiek dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan pasal 374 KUHP Subs 372 KUHP.

Hidayat meminta, agar semua pihak yang terlibat dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan akta authentiek PT BHS segera di tahan.

“ Saya minta semua pihak-pihak yang terlibat dengan dugaan Tindak Pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akta authentiek dan atau Penggelapan yang terkait dengan saham milik klien kami tersebut, harus pula dimintai pertanggung jawaban pidananya, ditetapkan sebagai tersangka dan segera ditahan, “ Kata Hidayat Surya Saleh dalam keterangan resminya, kamis, (15/08/24).

Permintaan tersebut disampaikan oleh Hidayat dalam surat resminya Nomor: 12/ B / Perm. / HSS – LO / VII/ 2024, tanggal 26 Juli 2024, ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Tengah, dengan tembusan antara lain ditujukan kepada Kapolri, Itwasum Polri, Kabareskrim Polri, Karo Wassidik Bareskrim Polri.

Menurut Hidayat, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah dibuat sedemikian rupa diawali dengan perbuatan menyuruh menempatkan keterangan yang diduga tidak benar ke dalam Akta Authentik dan kemudian dilanjutkan dengan berbagai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sehingga saham milik klien kami beralih selain kepada Tersangka dan juga beralih ke pihak ketiga lainnya, oleh karenanya perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“ Tersangka KGS. HERRY HUSNI harus segera ditahan, agar pemeriksaan perkara bisa berjalan cepat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yakni untuk mencegah Tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, “ tegas Hidayat.

Selain itu, lanjut Hidayat, agar semua pihak yang terlibat segera dilakukan penahanan.

“ Pihak-pihak lain yang diduga juga turut serta menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam Akta Authentik dan menerima saham yang berasal dari saham klien kami harus ditetapkan sebagai tersangka dan segera dilakukan tindakan penahanan, “ jelas Hidayat.

Hidayat menilai, permintaan yang di ajukan sudah sesuai hukum, dan akan membawa marwah institusi Polri menjadi berwibawa dan bermartabat.

“Permintaan kami tidak berlebihan dan memberi kesan positif bagi citra Polri, bahwa tidak ada seseorangpun yang kebal hukum, dan setiap orang yang diduga melakukan kejahatan harus diproses secara hukum dan ada pertanggungjawaban pidananya, ” tegasnya lagi.

Hidayat mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi kelanjutan proses hukum atas tersangka KGS. HERRY HUSNI cs.
“Hingga saat ini kami belum menerima informasi mengenai kelanjutan perkara tersebut pasca adanya penetapan Tersangka KGS. HERRY HUSNI, oleh karenanya kami selaku kuasa hukum akan mengajukan permohonan kepada Polda Sulawesi Tengah agar disampaikan tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sehingga akan menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan perkara, “ pinta Hidayat.

Sebagaimana diketahui, Samsuriadi membuat Laporan pada tanggal 22 Januari 2022, kemudian Polda Sulteng meningkatkan tahapannya ke tingkat Penyidikan sesuai Sprindik No. Sp.Sidik /296 /X /RES.1.11 /2023 /Ditreskrimum tanggal 26 Oktober 2023, dan sebagai tindak lanjut dari Hasil Gelar Perkara pada tanggal 11 Juni 2024, Polda Sulteng menetapkan Sdra. KGS Herry Husni sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka No : S.Tap /36 /VI /RES.1.9/2024 /Ditreskrimum Tanggal 25 Juni 2024.

(Ruli Harahap)