HukumId.co.id, Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Adapun identitas terpidana yang diamankan, yaitu, Hendry Kumulia yang merupakan Direktur PT Siliwangi Kniting Factory. Bertempat di Jl. Regensi Lestari, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu 27 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Adapun Hendry Kumulia merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana mengatakan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1039/PDT.SUS/2014 tanggal 26 Agustus 2014, terpidana Hendry Kumulia dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” papar Ketut Sumedana.
Lebih lanjut, saat diamankan terpidana Hendry Kumulia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (Insan Kamil)