Kejaksaan Agung Eksekusi Aset Tanah Milik Koruptor Heru Hidayat

Nasional938 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE), Tim Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Bangka Belitung melaksanakan pengendalian eksekusi. Bertempat di Desa Tanjong Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Rabu 27 Maret 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pengendalian eksekusi tersebut berupa penitipan aset hasil sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi terpidana Heru Hidayat atas nama pemegang hak PT Sinar Bukit Uluwatu, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

“Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi adalah tanah seluas 19.996 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00022, melalui pemasangan plang sita eksekusi yang dilakukan oleh Tim dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE), Tim Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Bangka Belitung, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/3/2024).

Selanjutnya, tanah sita eksekusi ini akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses pelelangan untuk digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi dimaksud.

“Selain itu untuk membantu pemulihan ekonomi negara, dan membiayai program-program sosial yang berdampak langsung kepada masyarakat,” papar Ketut Sumedana.

Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana HERU HIDAYAT dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Direktorat UHLBEE yakni Dicky R. Rahardjo, Kusnadi, Supanji Suyudana, Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat Imran Adiguna, Tim Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution, dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Belitung, pihak BPN Belitung, serta aparat pemerintah setempat. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *