Dirjen AHU : Yang Menyelenggarakan UKEN Tidak Sah, Ini Penipuan! Kementerian Hukum dan HAM Tidak Akan Mengakui

Organisasi1445 Dilihat

HukumID.co.id, Kabupaten Badung – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar kembali memberi penegasan dan peringatan atas kisruh organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI). Kali ini Dirjen AHU menegaskan kepada Pengurus Pusat INI (PP INI) baik dari keputusan Kongres di Banten maupun PP INI keputusan Kongres Luar Biasa di Jawa Barat agar tidak melaksanakan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) karena jika dilaksanakan UKEN akan dinyatakan tidak sah dan merupakan tindak pidana penipuan bila dilaksanakan.

Dirjen AHU menyatakan hal tersebut dalam kegiatan Sosialisasi Kenotariatan pada Selasa (19/03/2024) di The Trans Resort Bali, kabupaten Badung, Bali. Dirjen AHU pada kesempatan ini menegaskan, “Pengurus yang dipilih oleh Kongres dan Pengurus yang dipilih oleh Kongres Luar Biasa akan mengadakan UKEN, UKEN ini tidak sah, ini penipuan, tidak ada UKEN ini penipuan saya sudah sampaikan kepada semua pihak baik Pak Tri Firdaus (hasil Kongres-red) dan pak Irfan (hasil KLB-red).”

Nada penegasan dan peringatan juga disampaikan oleh Dirjen AHU terkait penarikan iuran anggota bahwa bila ada pengurus yang menggunakan uang organisasi itu penggelapan.

“Kalau masih ada yang menggunakan uang organisasi itu penggelapan, jadi tidak ada sekarang pengurus Ikatan Notaris Indonesia yang sah yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM.” Tegasnya.

Sementara itu, atas pernyataan Dirjen AHU tersebut, reaksi HukumID meminta penjelasan Pengamat Kenotariatan yang juga Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Narotama Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. melalui sambungan telepon Habib Adjie mengatakan statement Dirjen AHU merupakan sinyal keras.

“Apa yang dikatakan oleh Dirjen AHU merupakan sinyal keras agar kedua belah pihak sadar baik pihak hasil Kongres maupun hasil Kongres Luar Biasa, jangan keras kepala dan egois lah, ini sinyal keras dari pemerintah terhadap kerasnya kedua belah pihak.”ucap Notaris dan PPAT senior Kota Surabaya ini.

Habib Adjie yang juga pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Pakar PP INI mengatakan,”Sudah sadarlah, untuk keduanya agar segera melaksanakan rekonsiliasi itu yang harus dilakukan segera, rekonsiliasi!.”Tegasnya.

Dr. M.J. Widijatmoko, S.H., Sp.N seorang pengamat Kenotariatan juga turut memberikan pandangannya atas pernyataan Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar, menurut pria yang akrab dipanggil pakdhe Moko ini pernyataan Dirjen AHU sangatlah tepat.

“Pernyataan Dirjen AHU sangatlah tepat, tepat karena apa? karena sesuai dengan dasar hukum menurut Staatsblad 1870 N0.64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum, termaktub Pengurus Pusat yang sah adalah yang telah teregister.” Jelas Dosen Prodi Magister Kenotariatan ini.

Menurut M.J. Widijatmoko apa yang disampaikan Dirjen AHU adalah kritik membangun kepada organisasi yang kisruh. “Itu kritik membangun dari Dirjen AHU kepada ahli-ahli hukum, ALB jangan dirugikan!”

Berdasarkan pengamatan redaksi HukumID, Terkait kisruh organisasi INI Dirjen AHU telah beberapa kali memberikan pernyataan agar konflik ini segera diakhiri, terakhir pernyataan Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar sesaat setelah memberikan kesaksian di gedung KPK, Cahyo juga meminta supaya kedua pihak dalam tubuh INI berdamai. “Kalau perlu dibuat kongres ulang agar mereka mencapai kesepakatan, Supaya organisasi INI tunggal sesuai dengan Undang Undang Jabatan Notaris,” (baca : https://hukumid.co.id/pp-ini-tidak-diakui-kemenkumham/)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam beberapa Kesempatan juga menyebutkan bahwa kedua belah pihak agar segera mengakhiri konflik organisasi INI, seraya menyebutkan bila tidak ada jalan keluar maka Kemenkumham akan mengajukan perubahan Undang – Undang Jabatan Notaris yang merubah agar organisasi INI tidak menjadi organisasi absolut. (Acil Akhiruddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *