HukumID.co.id, Jakarta – Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM (Dirjen IPHAM), Dr. Nicholay Aprilindo B, S.H., M.H., M.M., menegaskan urgensi keberanian dan kejujuran dalam menghadapi realitas pelanggaran HAM di tanah air.
Hal tersebut diutarakan Nicholay saat rapat penyusunan laporan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture/CAT) bersama sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait.
“Jangan hanya bersuara di awan, saatnya menyentuh realita di bumi,” kata Dirjen IPHAM, Kamis, (24/4/2025).
Nicholay mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip HAM, termasuk penyiksaan, tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga psikis, yang sering kali meninggalkan luka mendalam dan memicu kebencian berkepanjangan.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa proses penyusunan laporan CAT bukan sekadar kegiatan administratif atau rutinitas diplomatik.
“Pelaporan ini adalah bentuk tanggung jawab negara. Ini harus jujur, kolaboratif, dan benar-benar mewakili suara para korban yang selama ini terpinggirkan,” jelasnya.
Laporan terakhir Indonesia untuk Konvensi CAT disampaikan pada tahun 2011. Oleh karena itu, penyusunan laporan kali ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan komitmen nasional terhadap pencegahan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi di berbagai lini.
Dirjen IPHAM juga mengajak seluruh Kementerian dan Lembaga untuk berkontribusi aktif dalam penyusunan laporan, melalui data, fakta, dan pengalaman langsung di lapangan, guna memastikan laporan ini tidak hanya mencerminkan kemajuan, tetapi juga mengakui tantangan yang masih dihadapi.
Dengan pelibatan aktif dan kolaborasi yang kuat antara semua, kegiatan ini diharapkan menjadi cerminan nyata dari kesungguhan Indonesia dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia di mata dunia.
Sebagai informasi, rapat yang digelar secara hybrid dan terpusat di aula Kementerian Hak Asasi Manusia ini menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen Indonesia dalam melaporkan implementasi prinsip-prinsip Konvensi CAT yang telah diratifikasi sejak tahun 1998.