HukumID.co.id, Jakarta – Jumlah pelanggaran lalu lintas via E-TLE di Jakarta dalam sebulan tercatat tembus 10 juta. Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
“Satu bulan E-TLE kami ada 10 juta pelanggaran dalam satu bulan,” kata Latif kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).
Namun Latif tak merinci detail mengenai jenis kendaraan pelanggar lalin tersebut. Hanya saja, dia menyebut bahwa jumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta.
“(Di Jakarta raya) Kita kan ada 137 ETLE, yang 127 statis, yang 10 mobile,” ujarnya.
Lebih jauh, Latif menyebut tidak menggunakan helm merupakan salah satu jenis pelanggaran yang dominan didapati. Disusul dengan melanggar aturan ganjil genap dan tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengguna kendaraan roda empat.
“(Tidak menggunakan) helm, gage, sabuk seat belt, penggunaan hp,” pungkas Dia.
Tilang ETLE merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital. Berbeda dengan tilang manual, pelanggar lalu lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas.
Kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti. Selain ETLE statis di lampu merah, ada ETLE Mobile yang dipasang pada kendaraan Patroli Polisi dan berkeliling di sejumlah jalan.
(Ruli Harahap)