Disertasi Dr. Wenceslaus Dorong Peradilan Pajak di Bawah MA Direspon Positif

Nasional627 Dilihat

HukumID | Jakarta – Gagasan pembentukan peradilan pajak sebagai kamar tersendiri di bawah Mahkamah Agung (MA) dinilai mendesak untuk segera diwujudkan. Langkah tersebut dianggap krusial guna menjamin independensi hakim, keadilan bagi para pihak, serta memperkuat tata kelola pemungutan pajak nasional.

Pandangan itu disampaikan Prof. Dr. Agus Surono S.H., M.H Kepala Program Studi Doktor Universitas Pancasila sekaligus promotor dari Dr. Wenceslaus.

Prof Agus menilai ide menempatkan peradilan pajak di bawah MA merupakan pemikiran progresif yang sejalan dengan mandat konstitusi.

“Intinya ada dua. Pertama, memberikan independensi yang lebih kuat bagi peradilan pajak. Kedua, menjamin keadilan bagi para pihak, baik fiskus maupun Kementerian Keuangan sebagai institusi pemungut pajak,” ujarnya usai Sidang Doktor Dr. Wenceslaus di Universitas Pancasila, Sabtu (24/1/2026).

Ia menegaskan, selama ini masih terdapat kekhawatiran akan potensi intervensi eksekutif dalam penanganan perkara pajak. Dengan menempatkan peradilan pajak sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung, hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa pajak diyakini dapat bekerja lebih independen dan objektif.

Gagasan tersebut, lanjut dia, juga memiliki landasan konstitusional yang kuat. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 26 Tahun 2023 telah menegaskan bahwa seluruh aspek peradilan pajak—mulai dari pembinaan teknis, organisasi, hingga keuangan semestinya berada di bawah Mahkamah Agung.

“Putusan MK itu jelas mengamanatkan demikian. Karena itu, mau tidak mau, ini harus segera diimplementasikan,” tegasnya.

Sebagai promotor sekaligus ketua program studi, ia menilai disertasi yang mengangkat isu peradilan pajak di awal 2026 ini memiliki signifikansi tinggi bagi pembaruan sistem hukum nasional. Menurutnya, pembentukan peradilan pajak sebagai kamar tersendiri di MA dapat menjadi solusi atas menumpuknya sengketa pajak yang selama ini terjadi.

Berdasarkan data kuantitatif, jumlah perkara pajak setiap tahun mencapai ribuan. Ironisnya, sebagian besar perkara tersebut berulang pada jenis pajak dan subjek yang sama.

“Dari sekitar 7.000 perkara, bisa jadi 6.000 di antaranya berkaitan dengan sengketa antara fiskus dan wajib pajak yang sama, terutama korporasi. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam penetapan dan penghitungan pajak,” jelasnya.

Ia menilai, peradilan pajak yang independen akan memberikan jaminan bahwa penghitungan pajak dilakukan secara benar dan adil, baik bagi negara maupun wajib pajak. Dalam jangka panjang, sistem yang adil diyakini justru akan meningkatkan kepatuhan dan pendapatan negara dari sektor pajak.

“Goal akhirnya jelas. Pendapatan pajak meningkat, dan itu dikembalikan lagi untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui pembentukan peradilan pajak di bawah MA bukan perkara mudah. Proses tersebut membutuhkan political will yang kuat, baik dari pimpinan Mahkamah Agung maupun DPR sebagai pembentuk undang-undang.

“Effort-nya berat, tetapi ini tidak bisa ditunda. Peran DPR sangat penting dalam perubahan regulasi, dan Mahkamah Agung juga harus mengambil posisi tegas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Wenceslaus berhasil meraih gelar doktor usai mempertahankan disertasinya berjudul Rekontruksi Kelembagaan Pengadilan Pajak Sebagai Badan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung RI Menurut Sistem Kekuasaan Kehakiman di Indonesia.

Dalam disertasinya tersebut yang dipaparkan dalam sidang terbuka di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Sabtu Wenceslaus menyarankan agar perlu adanya penegasan kedudukan peradilan pajak sebagai salah satu peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.