HukumID | Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan (obstruction of justice) dengan terdakwa Junaidi Saipi, Tian Bahtiar, dan Adhya Musyaki, Rabu (22/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam upaya menghambat proses penegakan hukum terhadap sejumlah perkara besar, di antaranya kasus korupsi komoditas timah, ekspor CPO minyak goreng, dan impor gula.
Jaksa menghadirkan Masir Rasantuso serta Marcella Santoso sebagai saksi. Dari pemeriksaan, JPU membeberkan adanya pola kerja sama antara Tian Bahtiar dan Adhya Musyaki, yang diperkuat dengan bukti rangkaian percakapan digital (chat) yang tidak dibantah oleh para saksi.
“Peran masing-masing terdakwa sudah ditunjukkan, termasuk chat-chat yang berkaitan dengan kerja sama Tian Bahtiar dan Adhya Musyaki,” ujar Jaksa Andy Setyawan.

JPU menjelaskan, komunikasi tersebut berkaitan dengan pembuatan konten negatif yang ditujukan untuk memengaruhi persepsi publik melalui media sosial seperti TikTok, Instagram, dan platform daring lainnya. Konten dibuat melalui koordinasi, dikirim terlebih dahulu kepada Marcella untuk diberikan narasi, kemudian diedit oleh pihak lain sebelum akhirnya disebarkan ke publik.
“Tadi terbukti video-video dikirim lebih dulu ke Marcella, dinarasikan, lalu dibuat ulang dan kembali dikirim sebelum disebarkan ke media sosial,” katanya.

Dalam persidangan juga diputar video pengakuan Marcella yang berisi permintaan maaf atas konten yang telah beredar, termasuk narasi terkait “Indonesia Gelap” dan isu RUU TNI yang sempat ramai di ruang publik. Jaksa menegaskan bahwa pembuatan konten tersebut dilakukan atas koordinasi Adhya Musyaki dengan persetujuan Marcella.
Terkait isu adanya tekanan dari penyidik, JPU membantah tegas. Menurut jaksa, tidak ada paksaan dalam proses pemeriksaan maupun pembuatan video pengakuan.

“Tidak ada paksaan. Di akhir Berita Acara Pemeriksaan selalu ada pertanyaan apakah ada hal lain yang ingin disampaikan saksi. Narasi di video itu sejalan dengan jawaban yang ada di BAP,” jelasnya.
Jaksa juga menepis anggapan bahwa penyidikan berjalan lambat. Sidang saat ini difokuskan pada tiga terdakwa utama, yakni Junaidi, Tian, dan Adhya, sementara pengembangan perkara masih memungkinkan dengan menghadirkan saksi tambahan, termasuk penyidik bila diperlukan.
“Kalau nanti dibutuhkan, penyidik bisa dihadirkan sebagai saksi verbal untuk mengklarifikasi. Tapi saat ini fokus perkara pada Junaidi, Tian, dan Adhya,” tambahnya.
JPU menegaskan perkara ini masih akan terus berkembang, baik dalam konteks dugaan perintangan penyidikan maupun kemungkinan adanya unsur suap yang akan disidangkan pada tahap berikutnya












